Rugikan Negara Rp 19,5 M, Eks Bupati dan Sekda Seluma Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Foto: Sidang tuntutan mantan Bupati Seluma dan Sekda Seluma dugaan korupsi aset pemda. (Dok. Istimewa)

Seluma,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Bengkulu, menuntut mantan Bupati Seluma, Murman Effendi hukuman empat tahun penjara dalam kasus tukar guling aset milik pemerintah daerah untuk pembangunan pabrik semen pada tahun 2007.

Tuntutan tersebut disampaikan pada Rabu (5/3/2025), di mana negara mengalami kerugian sebesar Rp 19,5 miliar berdasarkan audit dari konsultan akuntan publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi tukar guling aset lahan milik Pemkab Seluma yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

Dalam sidang yang diketuai hakim Paisol, JPU Kejari Seluma menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Salah satu pendapat jaksa yang menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah yakni dalam fakta persidangan terdapat keterangan saksi yang menyatakan memang terjadi tukar guling atau penjualan aset milik Pemkab Seluma. Untuk itu, keempat terdakwa juga dijatuhi tuntutan hukuman pidana yang berbeda.

Berita terkait