Rugikan Negara Rp 19,5 M, Eks Bupati dan Sekda Seluma Dituntut 4 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Foto: Sidang tuntutan mantan Bupati Seluma dan Sekda Seluma dugaan korupsi aset pemda. (Dok. Istimewa)

Terdakwa Murman Effendi, mantan Bupati Seluma dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dituntut dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, lalu mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dituntut hukuman penjara selama 4 tahun denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap dituntut hukuman penjara selama 2 tahun denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Usai sidang pembacaan tuntutan, Ahmad Ghufroni mengatakan pihaknya tidak membebankan kerugian keuangan negara atau uang pengganti terhadap keempat terdakwa karena sebelumnya jaksa sudah melakukan penyitaan terhadap aset lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut.

Ia menyebut mantan Bupati Seluma Murman Efendi dan mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dituntut pidana lebih berat karena sesuai dengan peran mereka dalam perkara ini dan fakta persidangan.

Berita terkait