“Pihaknya tidak membebankan uang pengganti kerugian keuangan negara pada ke empat terdakwa karena jaksa sudah menyita lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut,” tegas Ahmad Ghufroni, Ketua Tim JPU Pidsus Kejari Seluma.
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2007. Saat itu, Pemerintah Kabupaten Seluma melakukan pembebasan lahan seluas 199.681 meter persegi di Desa Sembayat, Kecamatan Seluma Timur. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan pabrik semen, namun proyek itu gagal pada tahun 2008.
Terdakwa Murman Effendi yang saat itu menjabat sebagai Bupati Seluma memutuskan untuk melakukan tukar guling lahan milik pemerintah dengan tanah pribadinya yang terletak di area perkantoran Seluma.
Namun, proses tukar guling tersebut diduga cacat prosedur sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit konsultan akuntan publik dan penilaian lahan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) sebesar Rp 19,5 miliar. Besaran kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku saat ini. ***
Sumber: detik.com