reportase : faqih/jogja
BANGGAI – Besok, Sabtu 5 April 2025 diselenggarakan pemungutan suara ulang atau PSU atas keputusan Mahkamah Konstitusi RI, Nomer 171 Tahun 2024 lalu di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.
Calon bupati dan wakil bupati akan memperebutkan 37 ribuan suara di dua kecamatan di kabupaten itu. Yaitu Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Dua kecamatan itu meliputi 37 desa totalnya. Sedangkan TPS total dua kecamatan sebanyak 89 bilik.
Dilaporkan kailipost.com dari Kota Luwuk bahwa sampai malam ini (4/4/2025) situasi masih kondunsif. Dua kecamatan itu terus dipantau aparat kepolisian dan muspida provinsi dan kabupaten. ‘’Kita masih memantau,’’ kata salah satu pejabat kepolisian ke redaksi.