Ia hanya menjawab dengan senyum kecut, ‘’Iya bagus kalau dapat helm dan kaos ya biar ada identitas,’’ jawabnya terselip harapan. ‘’Ya sekarang banyak sekali aturan. Jangankan dapat helm atau kaos atau apa merek perusahan. Mungkin dianggap kita hanya karyawan outsorching,’’ cocor Ulik sambil menyerahkan barangnk saya di teras rumah.
Amet, kurir online perusahaan jasa pengiriman lainnya curhatnya juga sama. Berangkat kerja jam 07.00 Wita. Breafing dan sotir barang sesuai rute masing masing kurir. Ada wilayah Palu Selatan terbagi selain kelurahan juga mirip zona – zona.
Dulu, kata Amet, kurir bisa menerima telpon customer yang melacak barangnya via website atau aplikasi toko online. Sekarang dilarang. Tidak dapat menaruh barang customer di rumah bila tidak ada orang. ‘’Biasanya kan ada pembeli yang sudah sering. Jadi biasa disimpan saja depan rumah atau terasnya. Kalau lambat dibayar kita bisa kena denda,’’ gerutunya.
Soal jam kerja, kurir bisa sampai rumah kembali kerja pukul 21.00 Wita. ‘’Tidak ada kerja delapan jam. Lebih jam kerja tidak ada dihitung lembur. Pokoknya antar barang sampai habis. Akibatnya kita kadang hanya teruskan resi barang ke pembeli dan bisa diambil di kantor kita terdekat rumah customer,’’ gumannya.
‘’Kenapa tidak mengadu ke Depnaker?’’ Saran saya. ‘’Itu lagi dorang tidak bersatu. Hanya mengeluh. Mau lapor takut dipecat mana cari kerja susah,’’ baik Amet dan Ulik sama jawaban, ‘’Kalau salah sedikit denda. Lambat sedikit denda potong gaji. Kita tidak ada yang bisa melindungi. Mau lapor takut dipecat. Apalagi demo,’’ jawabnya sambil ketawa tancap gas akhiri wawancara singkat.
DPRD DAN DEPNAKER
Peran dinas tehnis dan terkait dipanggil. Demikian juga aspirasi kurir dapat disikapi wakil rakyat di gedung perwakilan rakyat. Fakta di lapangan akibat perubahan bisnis e commerce dan jasa pelayanan selayaknya mendapat perhatian serius.
‘’Coba komiu bantu suarakan nasib kita ini kasian. Sudah seperti kuda kerja tapi tasalah didenda,’’ pesan Ulik terakhir. ***