Idul Adha Hari Jumat, Masih Wajib Salat Jumat bagi Laki-laki?

  • Whatsapp

Mazhab Hanbali

Dalam mazhab Hanbali, orang yang telah melaksanakan Shalat Id diperbolehkan untuk tidak menghadiri Salat Jumat, terutama bagi penduduk luar kota (baduwi). Namun, ia tetap diwajibkan untuk melaksanakan Shalat Zuhur sebagai pengganti Jumat.

Mazhab Syafi’i dan Maliki

Mazhab ini mewajibkan tetap melaksanakan Salat Jumat meskipun telah menjalankan Shalat Id. Shalat Jumat tetap menjadi kewajiban hari Jumat sebagaimana biasanya.

Berita terkait