Menanggapi hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Debby menjelaskan bahwa proyek tersebut dibiayai dari dana hibah dan membutuhkan proposal resmi sebagai syarat administrasi.
Karena Hj. Rosmini tidak dapat menunjukkan dokumen proposal yang diminta, maka proyek dialihkan ke desa lain yang dianggap memenuhi syarat.
“Karena proposalnya tidak ada, maka proyek kami pindahkan ke Desa Lakatan, dan keputusan itu juga telah disetujui oleh Ibu Hj. Rosmini,” terang Debby.
Meskipun Hj. Rosmini kini sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD, namun pihak Syamsudin tetap menyayangkan pemindahan lokasi proyek yang dinilai mengabaikan aspirasi awal masyarakat.