DILEMA DAERAH: JATAH DIPANGKAS PUSAT,  PAJAK DAERAH JANGAN BEBANI RAKYAT 

  • Whatsapp

Menteri Dalam Negeri mengelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kamis (14/8) lalu dengan kepala daerah, khususnya gubernur sebagai pejabat pusat di daerah. Rakor menyikapi peristiwa di Kabupaten Pati Jawa Tengah akibat penerapan pajak daerah yang ditolak masyarakat. 

Rakor ini membahas penguatan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, guna mewujudkan tertib implementasi peraturan daerah. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala daerah/perwakilan kepala daerah di Indonesia.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Mendagri menegaskan bahwa penetapan pajak dan retribusi harus mempertimbangkan kondisi masyarakat, agar tidak membebani warga berpenghasilan rendah.

“Surat edaran saya menjadi landasan agar kepala daerah tidak kehilangan muka. Pajak harus melihat kemampuan masyarakat, dan sebelum menerbitkan peraturan daerah perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Mendagri.

Berita terkait