Selain itu, Mendagri meminta inspektur daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, sehingga aturan yang telah dibuat benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido menekankan pentingnya peran Biro Hukum dalam setiap penyusunan peraturan daerah. ‘’Setiap peraturan yang akan dibuat harus melalui kajian mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Setelah dikaji, barulah kita ajukan kepada Pak Gubernur,” tegasnya. ***