Legislator PKB Sebut Logika Wakapolda Sulteng Keliru, Izin Kontrak Karya CPM Tak Legitimasi PETI

  • Whatsapp

BACA BERITA TERKAIT https://kailipost.com/2025/12/pt-brms-dan-cpm-sepakati-warga-lingkar-tambang-poboya-aktivitas-kembali.html

BERITA VIRAL https://kailipost.com/2025/12/viral-pt-cpm-tolak-penciutan-lahan-tawari-bantuan-modal-dan-koperasi-ke-warga-lingkar-tambang-dan-adat.html

Sehingga kata Safri, status KK PT CPM sama sekali tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas maraknya aktivitas penambangan di lingkar tambang pemegang izin dari negara. 

“Pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu milik PT CPM jelas mengabaikan fakta hukum. Status KK PT CPM tidak otomatis memberikan legitimasi kepada pihak lain yang melakukan aktivitas pengambilan atau pengolahan emas tanpa izin resmi. Tidak ada perikatan hukum dan izin apapun dengan pemberi izin yaitu negara itu ilegal,” tegas Safri.


Safri menilai jika cara berpikir penegakan hukum disederhanakan hanya pada status kepemilikan Kontrak Karya, maka seluruh rekomendasi pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas tambang ilegal kehilangan makna dan daya ikat. 

“Penegakan hukum seharusnya membaca realitas di lapangan, bukan menyederhanakan persoalan hukum yang kompleks. Jika tidak, negara seolah hadir hanya di atas kertas,” ucapnya.


Safi mengatakan jika terdapat individu atau kelompok yang mengeruk emas di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi seperti IUP atau IPR, atau tanpa ikatan kerja sama yang sah dengan PT CPM, maka aktivitas tersebut jelas merupakan Penambangan Tanpa Izin (PETI). 

“Meskipun wilayah Poboya masuk dalam konsesi PT CPM, setiap individu atau kelompok yang melakukan penambangan di sana tanpa izin resmi atau tanpa kemitraan legal dengan perusahaan adalah Penambangan Tanpa Izin (PETI),” ujarnya.

Safri merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa legalitas kegiatan pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan. 

Lebih lanjut, legislator PKB ini menekankan bahwa persoalan tambang ilegal di Poboya tidak boleh dilihat semata-mata dari aspek kepemilikan izin lahan, tetapi harus ditinjau dari siapa pelaku aktivitas, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta legalitas perizinannya. 

Mengabaikan fakta tersebut, kata Safri, justru berisiko melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam. 

‘’Mengabaikan realitas aktivitas penambangan oleh pihak tak berizin, justru berisiko melemahkan wibawa hukum dan menciptakan ruang pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal,” imbuhnya.

Safri menekankan bahwa status hukum PT CPM sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) justru seharusnya memudahkan pengawasan, bukan malah dijadikan tameng untuk membiarkan pihak lain mengeruk hasil bumi secara ilegal.

Mantan aktivis PMII ini pun mendesak Polda Sulteng untuk tidak sekadar berlindung di balik status izin lahan, melainkan melihat fakta sosial dan ekologis yang terjadi. 

Keberadaan aktivitas perendaman emas ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida adalah bukti nyata bahwa aktivitas ilegal itu ada dan sedang berlangsung.

Selain lingkungan hancur, penggunaan sianida berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, termasuk risiko keracunan akut dan penyakit kronis. ‘’Rakyat tidak butuh penjelasan soal status lahan, rakyat butuh kepastian hukum dan jaminan lingkungan mereka tidak hancur. Jika Polda Sulteng hanya diam, maka wajar jika publik bertanya-tanya, ada apa antara penegak hukum dan aktivitas di Poboya?” pungkasnya. *** 

Berita terkait