PALU – Setelah Kapolda menyebut tak ada tambang emas ilegal terbuka kini giliran Wakapolda menegasi tak ada tambang ilegal di areal konsesi CPM. Pernyataan itu menyulut Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri Muhammad Safri menanggapi.
Menurutnya, klaim yang menyederhanakan persoalan tambang ilegal hanya berdasarkan status kepemilikan Kontrak Karya (KK) PT CPM adalah pendekatan keliru dan berpotensi menyesatkan publik. Bahkan di lahan konsesi tidak dapat ‘ditimpa’ izin tambang baru karena akan tumpang tindih lokasi. Kecuali rekomendasi penciutan lahan oleh Gubernur Sulteng disetujui para pihak dan pemerintah RI.
Vokalis DPRD Sulteng memberikan ilustrasi, kalau di halaman kantor tertentu misalnya kantor perusahaan bisnis yang memiliki izin negara, lantas tiba – tiba ada aktivitas bisnis sama di halaman kantor itu tanpa izin negara apakah itu dapat ditolerir negara? Dan apakah menggunakan lahan perusahaan berizin negara dapat ditoleransi? Atas nama apa? Dalam perundang – undangan jelas bahwasanya Polri dan TNI adalah alat negara.







