JEPANG – Republik Indonesia tidak setengah hati menerapkan pentingnya penggunaan media sosial bagi anak yang belum memenuhi usia di atas 16 tahun.
Sesuai Peraturan Menteri (PM) Komdigi Nomor 09 Tahun 2026 tentang PP Tunas, sejumlah platform media sosial tidak patuh dan melanggar. Ada pula katagori komunikatif dan mendapat peringatan.
Dikutip SobatKom, Menteri Komdigi Mutia Hafid Senin (30/03/2026) di Jepang telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran hukum terhadap PM Komdigi No. 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana dari PP TUNAS.
Surat Peringatan juga dikirimkan untuk TikTok dan Roblox yang telah menunjukkan kepatuhan parsial agar segera memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
Di sisi lain, Kementerian Komdigi mengapresiasi X dan Bigo Live yang telah menunjukkan kepatuhan dengan menerapkan verifikasi usia serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.








