
Safri menambahkan masyarakat Sulawesi Tengah sudah terlalu lama menanggung dampak kerusakan lingkungan akibat tata kelola tambang dan perkebunan yang dinilai amburadul, mulai dari banjir, pencemaran sungai, konflik agraria, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat di sekitar kawasan tambang dan perkebunan.
Ia menilai langkah Satgas PKH dapat menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola pertambangan dan perkebunan di Sulawesi Tengah yang selama ini dinilai sarat persoalan perizinan dan penguasaan kawasan hutan.
“Ini momentum untuk membersihkan tata kelola pertambangan dan perkebunan di Sulawesi Tengah. Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan modal, karena hutan dan sumber daya alam pada dasarnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir korporasi,” pungkas Safri. ***








