Kantor Perwakilan LPS III menyelenggarakan LPS Media Meet Up Sulawesi Tengah 2026 Senin (27/7/2026) sebagai upaya memperkuat sinergi dengan media.
Tujuannya meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Sebagaimana diketahui, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
LPS memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah perbankan, melaksanakan resolusi bank, turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan, serta akan menjalankan Program Penjaminan Polis mulai tahun 2028.








