32 Anggota Polda Sulteng Dipecat Tidak Hormat, Kasus Apa?

  • Whatsapp
32 anggota polisi di Sulawesi Tengah dipecat dengan tidak hormat. Kasus apa? Baca selengkapnya.cover/kailipost.com

SULTENG, 9 Oktober 2026 – Sebanyak 32 orang anggota kepolisian Republik Indonesia daerah Sulawesi Tengah dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Keputusan Kapolda Sulteng itu tertuang pada 1 Oktober 2026 lalu. Hal itu tertuang Nomor : KEP/27/X/2026/KHIRDIN. 

32 orang anggota itu terdiri dari pangkat AIPDA, BRIGPOL, BRIPDA, dan BRIPTU. 32 anggota polisi di PTDH dengan beragam kasus. Demikian keterangan dihimpun di Mapolda Sulteng reporter kailipost.com 

Kapolda juga memerintahkan untuk menertibkan seragam dan atribut anggota yang PTDH untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. *** 

Berita terkait