PALU, 7 Oktober 2026 – Masih ingat perkara perbankan, tepatnya kasus kredit yang disalahgunakan dan merugikan secara hukum di PT Bank Sulteng tanggal 30 Maret 2023 yang lalu.
Sejumlah pejabat Bank Sulteng menjadi terdakwa bersama tiga lainnya pihak swasta. Sumber redaksi menyebut kasus ini mencuat awalnya ‘dibuka’ di Mabes Polri Jakarta. Ada seorang pejabat auditor keuangan diduga melaporkan hal itu, awal mulanya kata sumber.
Tadi siang, Kepala Kejaksaan Negeri Palu DR Lapatawe B Hamka mengirim keterangan pers ke redaksi. Ia menyebut bahwa karena kasusnya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan pengembalian dana sebesar Rp. 2.359.948.000,00 ke PT Bank Bank Sulteng.
Ceritanya, ada nasabah kredit atas nana CV Mugniy Alamgir dengan plafon sebesar Rp2,85 miliar. Terpidana Guntur, selaku Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir, dan terpidana Hardiansyah selaku Key Person CV Mugniy Alamgir Proyek Pagimana- Batui.
Sayangnya, kredit disalahgunakan. dipindahkan ke terpidana Erick Robert A, selaku Kuasa Direktur PT Insan Cipta Karya. Yaitu membantu Pembayaran Pengembalian Sisa Jaminan Uang Muka Pekerjaan PT Insan Cipta Karya milik terpidana Erick Robert A yang tidak selesai di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp1.454.525.305,-
Para terpidana melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ATAU Pasal 49 Ayat (4) huruf b angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebut Kajari.
Pengadilan Negeri Palu telah menjatuhkan putusan pada tanggal 19 Desember 2025, yang kemudian diajukan upaya hukum banding dan diputus Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada tanggal 2 Februari
Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi yang kemudian
Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan pada tanggal 15 Juli 2026, yang pada pokoknya terhadap para terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan pelaksanaan pidana tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan selama 2 (dua)
tahun.
Sedangkan terpidana Erick dan terpidana Guntur serta Hardiansyah dikenakan denda sebesar Rp500 juta sebagai hukuman tambahan.
‘’Dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, Kejaksaan Negeri Palu telah melaksanakan eksekusi pada tanggal 28 September 2026. Dan barang buktinya kini kami serahkan ke Bank Sulteng yang dihadiri langsung ibu Direktur Utama tadi,’’ kata Hamka yang akrab Ngopi dengan komunitas Warkop. ***








