Dari Rusuh Matarape; Rakyat ‘Makan Debu’ | Kontraktor Tambang Hargai Rp50 Juta 

  • Whatsapp
Kerusuhan di Desa Matarape Kecamatan Menui Kepulaian Morowali; rakyat hanya dihargai Rp50 juta. Kontraktor justru memanfaatkan jalan hauling untuk memperlancar jalan kekayaannya.desain/kailipost.com

SULTENG, 7 Oktober 2026 – Negara tak boleh kalah dengan oligarki, narasi hiburan ketika kampanye ‘minta kekuasaan’ Begitu juga di daerah, ada pejabat yang kurang tegas dengan pengusaha. Atas nama investasi.

Rakyat dituntut sehat. Tapi penerima manfaat penyakit saluran pernafasan. Gangguan penglihatan akibat deru debu kendaraan roda delapan lalu lalang di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. BERANI SEHAT TERANCAM !!!

Matarape adalah desa yang digunakan jalan angkutan bahan nikel, ore oleh PT Astrima Kontruksi atau ASKON. Dikenal dengan jalan hauling. ASKON sendiri bukan pemilik izin usaha pertambangan. ASKON hanya kontraktor tambang (kontraktor mining). 

PT ASKON selama ini mengangkut material ore dari lokasi tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara melalui Desa Matarape, Morowali. Material diangkat ke pelabuhan khusus (Jeti) yang juga bukan izin PT ASKON. 

Warga Matarape protes. Desanya penuh debu. Mengganggu aktivitas dan kesehatan khususnya ibu-ibu dan anak anak. Protes warga tak digubris kontraktor tambang. Warga menutup jalan hauling. Terjadi gesekan dan pengerusakan alat berat dan mobil perusahaan. 

Gubernur Anwar Hafid mengusulkan perlu ada mediasi antara pengusaha kontraktor mining dengan warga. Karena tuntutan warga ada kompensasi, yang wajib diberikan perusahaan. Jumlahnya belum ketemu. Maka terjadi gesekan,’’Saya sudah koordinasi dengan Polres Morowali dan pemerintah wajib melakukan mediasi,’’ kata gubernur di kantor DPRD Sulteng pada wartawan (6/10/2026). 

Sayangnya, Gubernur Anwar tak menyinggung izin jalan hauling apakah akan dicabut atau tidak. Anwar lebih memilih pihaknya menjadi mediator. Agar ada titik temu antara pengusaha dan masyarakat. 

Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri, menyebut peristiwa Matarape dari sudut pandang apapun tak dapat dibenarkan. Rakyat desanya yang awalnya tenang diusik oleh aktivitas pertambangan dan ironinya diminta posisi mengalah. ‘’Dampak debu berapa akan dibayar? Kesehatan dan nyawa manusia. Harus ditutup dan dicabut izin hauling,’’ tandasnya. 

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) mendesak agar Direktorat Bina Penta (Bina Pengguna Tenaga Asing) Kementerian Tenaga Kerja RI di Jakarta diusut dan diperiksa. 

‘’Ditjen Bina Penta harus diusut dan periksa Mabes Polri. Karena mereka yang mengetahui persis hingga kini terjadi keresahan dan kerusuhan di Matarape,’’ kata Ketua Umum DPP PPMI, Idrus Hadaddo pagi ini siaran persnya. 

Ia menegaskan tenaga kerja asing PT Askon di Matarape kuat dugaan bekerja tak memenuhi aspek legalitas sebagaimana ketentuan RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing tanggung jawab Dirjen Bina Penta. 

Idrus, yang juga putra Menui Kepulauan menyebut TKA ilegal bekerja dan datang ke Indonesia melalui Kota Kendari kantor pusat PT.Askon. Kuat dugaan temuan lembaganya bahwa TKA bekerja hanya menggunakan Visa kunjungan. Bukan visa bekerja di Indonesia. 

SELENGKAPNYA : https://kailipost.com/2026/10/rusuh-matarape-ppmi-desak-ditjen-bina-penta-kemenaker-diperiksa-desak-kapolri-usut-tuntas.html 

Berita terkait