DI BALIK BERITA | REDAKSI
Catatan redaksi: Seluruh dugaan tindak pidana masih harus diuji di proses hukum. Identitas, motif, cakupan penyadapan, dan pihak yang menerima hasil pemantauan memerlukan konfirmasi serta pembuktian lebih lanjut.
TANPA SENSOR ! Suhu Jakarta sejak siang tadi tiba tiba memanas. Sekitaran Jalan Trunojoyo sampai Depok, Kelapa Dua. Berawal sebuah story aplikasi pesan elektronik beredar. Membuka pemeriksaan sejak Selasa dini hari. Mabes Polri pun sorenya memberikan keterangan pers. Tangkapan layar sosmed liar berspekulasi.
Mari kita mulai awalnya pengungkapan dugaan penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri, sejak (3 November 2026). Coba kita membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar penetapan tiga tersangka dari lingkungan kepolisian.
Di balik perkara yang menyeret tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH, terdapat dugaan penggunaan sistem penyadapan kepolisian di luar prosedur hukum. Praktik penyadapan ilehal itu menariknya, kata Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin, berlangsung sejak 2025 hingga 2026.
Lho? Berarti sejak belum ada Kapolri baru? Kok sekarang baru dikategorikan ilegal? Menariknya di sini. Yang membuat perkara ini menjadi perhatian serius adalah cakupan sasaran pemantauan.
Tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.
BUKAN PENYADAPAN SEHARI ATAU DUA HARI LHO
Berdasarkan keterangan Bareskrim, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi sebagaimana mestinya. Padahal, sistem tersebut berkaitan dengan mekanisme penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.
Persoalannya, apabila nomor-nomor tersebut dimasukkan tanpa dasar penyelidikan maupun penyidikan yang sah, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah perangkat yang seharusnya mendukung penegakan hukum justru digunakan di luar tujuan pembentukannya?
ADA PERINTAH OKTOBER 2026 JEJAK DIGITAL DIDUGA DIHAPUS
Redaksi mencoba melihat hal penting sebagai bahan konstruksi perkara;
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem. Sebagaimana yang dilansir sejumlah media.
Dugaan penghapusan ini menimbulkan pertanyaan mengenai motif, siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, serta apakah salinan data masih tersimpan pada perangkat lain. Ini pasti nantinya akan berkembang pemberitaan media arus utama, bahan diskusi dan podcast.
Bareskrim kemudian mengungkap adanya laporan dari petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut. Siapa petugas?
DARI SISTEM INTERNAL MENUJU PERKARA PIDANA
Siang tadi, Selasa 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita sejumlah perangkat elektronik untuk mendukung pembuktian secara scientific crime investigation.
Perkara ini kini bukan sekadar persoalan kedisiplinan internal kepolisian. Ada dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
PERTANYAAN YANG BELUM DIJAWAB
Publik masih menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar. Siapa yang memiliki otoritas memasukkan nomor telepon ke dalam sistem LIMS?
BERAPA JUMLAH NOMOR YANG DIPANTAU SEJAK 2025?
Apakah seluruh hasil penyadapan hanya tersimpan di server internal atau pernah dipindahkan kepada pihak lain? Siapa yang menerima, membaca, atau memanfaatkan informasi hasil penyadapan?
Dan yang paling penting, apakah ada mekanisme pengawasan independen terhadap penggunaan perangkat penyadapan di lingkungan kepolisian?
Sebab, persoalan ini bukan semata-mata tentang siapa yang menjadi tersangka. Ini menyangkut batas kewenangan negara dalam mengakses komunikasi pribadi warga, perlindungan hak konstitusional, dan akuntabilitas institusi penegak hukum. Ketika alat penegakan hukum diduga digunakan di luar prosedur, siapa yang mengawasi pengawas? Mari menjadi pembaca yang kritis, berpijak informasi jernih dan tegas. ***








