BANGGAI KEPULAUAN, 05 November 2026 – Temanya, Rembuk Agraria Pesisir Bersama Nelayan Tradisional dan Nelayan Kecil Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah.
Difasilitasi Dewan Pimpinan Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Bangkep, dibuka Bupati Rusli Moidady, S.T., M.T., AIFO (4/11/2026) di Desa Kinandal, Kecamatan Liang.
Rembuk Agraria itu diikuti 500 peserta yang terdiri dari nelayan tradisional, nelayan kecil, perempuan pesisir, serta perwakilan masyarakat pesisir dari berbagai wilayah di Banggai Kepulauan.
Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Zona Tengah Bakamla RI, Laksamana Pertama Bakamla Teguh Prasetya, S.T., M.M., CHRMP; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Yopie I.M. Patiro, S.H., M.H.; Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady; Sekretaris Jenderal KNTI Niko Amrullah; serta Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Muh. Aris Susanto, S.E., M.E.
Turut hadir kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Kapolsek Liang, Camat Liang, para kepala desa se-Kecamatan Liang, serta berbagai unsur masyarakat pesisir.
Rembuk Agraria Pesisir ini menjadi ruang pertemuan antara masyarakat nelayan dan pemerintah untuk membicarakan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat pesisir, terutama menyangkut perlindungan wilayah tangkap, keberlanjutan sumber daya laut, pengakuan wilayah kelola masyarakat, serta pemerataan kebijakan dan program pemerintah bagi nelayan tradisional dan nelayan kecil.
Nelayan Menyampaikan Persoalan, Pemerintah Memberikan Komitmen
Dalam forum tersebut, dialog berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat pesisir dan pemerintah. Berbagai persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupan nelayan menjadi perhatian bersama.
Bagi masyarakat Banggai Kepulauan, laut bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan ruang hidup yang menjadi sumber penghidupan keluarga dan diwariskan dari generasi ke generasi.
Persoalan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, aktivitas kapal perikanan skala besar di wilayah tangkap tradisional, belum optimalnya pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat hukum adat pesisir, hingga persoalan akses BBM subsidi dan bantuan nelayan menjadi bagian dari perhatian dalam rembuk tersebut.
Dari rangkaian dialog itu, lahir Pakta Komitmen Pemerintah Daerah yang memuat sejumlah kesepakatan dan pembagian tanggung jawab antarinstansi untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat pesisir.
Pakta ini menjadi salah satu hasil penting dari pelaksanaan Rembuk Agraria Pesisir karena tidak hanya memuat pernyataan komitmen, tetapi juga menguraikan langkah-langkah konkret yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.
Empat Agenda Penting Perlindungan Nelayan
Dalam pakta komitmen tersebut, terdapat empat agenda utama yang menjadi perhatian bersama.
1. Gerakan Pesisir Anti Bom dan Potasium
Pemberantasan praktik penangkapan ikan menggunakan bom dan bahan kimia berbahaya seperti potasium menjadi salah satu agenda penting.
Bupati Banggai Kepulauan berkomitmen menjalankan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perikanan Daerah melalui penerbitan Peraturan Bupati mengenai perlindungan hak tangkap dan larangan penggunaan bom ikan serta potasium.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan hingga tingkat desa untuk menyosialisasikan Gerakan Pesisir Anti Bom dan Potasium.
Sekretaris Daerah berkomitmen membentuk Satuan Tugas Anti Bom dan Potasium. Sementara itu, Kepolisian Resor Banggai Kepulauan berkomitmen meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap pelaku destructive fishing, disertai pendampingan hukum bagi pelapor.
Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan juga berkomitmen melakukan sosialisasi mengenai dampak kerusakan ekosistem laut akibat praktik penangkapan ikan yang merusak.
Di tingkat provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah berkomitmen membangun sistem pelaporan dan pengaduan masyarakat yang transparan dan berbasis digital serta menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
2. Merebut Kembali Peta Kelola Empat Mil Nelayan Tradisional
Perlindungan wilayah tangkap tradisional juga menjadi perhatian penting dalam pakta tersebut.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menindak tegas aktivitas kapal nelayan skala besar di atas 5 GT, seperti kapal pukat cincin atau pajeko, yang beroperasi di wilayah empat mil dari bibir pantai yang menjadi wilayah tangkap tradisional nelayan kecil.
Komitmen tersebut mencakup penindakan terhadap pelanggaran zona tangkap melalui pencabutan izin penangkapan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain komitmen pemerintah, DPD KNTI Banggai Kepulauan sebagai organisasi perwakilan nelayan tradisional Banggai Kepulauan turut menegaskan sikap kelembagaan dengan menyatakan penolakan terhadap bantuan pengadaan kapal purse seine (pajeko) berkapasitas 10–30 GT atau lebih yang bersumber dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten.
Sikap penolakan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan kepentingan nelayan tradisional yang selama ini bergantung pada wilayah tangkap pesisir. KNTI berpandangan bahwa pengadaan kapal berkapasitas besar tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan nelayan tradisional dan berpotensi menambah tekanan terhadap ruang tangkap nelayan kecil.
KNTI mendorong agar kebijakan dan program bantuan pemerintah lebih memprioritaskan kebutuhan, sarana tangkap, serta penguatan ekonomi nelayan tradisional dan nelayan kecil.
Penegasan ini menjadi bagian penting dari komitmen bersama bahwa kebijakan perikanan harus memperhatikan keberadaan nelayan tradisional, bukan justru menambah persaingan dan tekanan terhadap ruang tangkap yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Agenda ini menjadi penting mengingat ruang tangkap empat mil merupakan wilayah yang sangat dekat dengan kehidupan dan aktivitas penangkapan ikan nelayan tradisional dan nelayan kecil.
3. Pengelolaan Ruang Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Pesisir
Pakta komitmen juga memberikan perhatian terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat pesisir dalam pengelolaan ruang laut.
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen menyusun memorandum khusus terkait perubahan zonasi pengelolaan ruang laut berbasis masyarakat hukum adat.
Sementara itu, Bupati Banggai Kepulauan berkomitmen mendorong pembentukan Lembaga Masyarakat Hukum Adat Pesisir serta mengakui nilai-nilai kearifan lokal nelayan dalam mengelola wilayah tangkap Tobui Sabangan.
Kepolisian Resor Banggai Kepulauan juga berkomitmen melindungi hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan ruang laut. Adapun Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan akan memberikan bimbingan teknis kepada lembaga hukum adat terkait pengelolaan perikanan.
Komitmen ini menjadi langkah penting dalam mendorong pengakuan terhadap kearifan lokal dan sistem pengelolaan wilayah tangkap yang telah lama hidup dan dijalankan masyarakat pesisir Banggai Kepulauan.
4. Kebijakan yang Berkeadilan untuk Nelayan
Agenda berikutnya berkaitan dengan kesejahteraan dan pemerataan akses nelayan terhadap kebijakan pemerintah.
Bupati Banggai Kepulauan berkomitmen menjamin asuransi ketenagakerjaan bagi nelayan serta memastikan ketersediaan BBM subsidi untuk nelayan melalui upaya pemberantasan praktik tengkulak BBM yang menyusahkan masyarakat.
Sekretaris Daerah berkomitmen melakukan verifikasi secara ketat terhadap calon penerima bantuan nelayan. Kepolisian Resor Banggai Kepulauan akan melakukan penertiban terhadap pedagang BBM eceran yang melakukan mark-up harga BBM.
Sementara itu, Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan berkomitmen melakukan verifikasi data rumah tangga perikanan secara berkala serta mendorong pengalokasian anggaran bantuan nelayan, baik untuk menunjang hasil tangkap maupun kegiatan budidaya, secara merata dan tepat sasaran.
Tidak Berhenti pada Pakta, Ada Mekanisme Tindak Lanjut
Selain empat agenda utama tersebut, pakta komitmen juga mengatur sejumlah prinsip pelaksanaan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Di antaranya perlindungan hak tenurial masyarakat pesisir, jaminan ruang hidup dan ruang penghidupan, penyediaan saluran pengaduan konflik agraria pesisir, serta memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Pemerintah daerah juga berkomitmen memperkuat pendataan dan pemetaan ruang hidup masyarakat pesisir sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penyelesaian persoalan.
Hal penting lainnya adalah kewajiban menindaklanjuti hasil rembuk ke dalam perencanaan pembangunan daerah, termasuk kebijakan, program, dan penganggaran sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Untuk memastikan komitmen tidak berhenti sebagai dokumen, pakta tersebut mengamanatkan penunjukan narahubung paling lambat 30 hari setelah penandatanganan. Kemajuan pelaksanaan juga akan dipantau dan dievaluasi sekurang-kurangnya setiap enam bulan serta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dengan demikian, setiap komitmen memiliki arah tindak lanjut, pembagian tanggung jawab, dan mekanisme pemantauan yang dapat diketahui masyarakat.









