Imigrasi Palu Deportasi 8 TKA

  • Whatsapp
banner 728x90

KANTOR Imigrasi kelas I Palu menangkap Delapan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari tiga Negara berhasil di amankan dan di pulangkan kenegaranya masing-masing. Ketiga negara tersebut di antaranya berasal dari Negara China enam Orang, Thailand satu orang dan Philipina satu orang.

Pasalnya, petugas yang melakukan oprasi pemantauan TKA di Kota Palu saat itu menemukan tujuh  rang yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap dari negara asalnya (Ilegal). TKA ilegal tersebut bekerja di tiga perusahaan yang ada di Kota Palu, dan satu di antaranya petugas Imigram menangkap TKA ilegal  ersebut di kabupaten Toli-Toli Salah satu TKA yang berhasil di amankan petugas berprofesi sebagai pemasok ikan di toli-toli yang juga tidak memiliki izin dari instansi berwenang (Ilegal fising) dan juga tidak memiliki surat-surat yang lengkap (Paswortd) dirinya Sempat petugas kewalahan menangani salah satu TKA ilegal tersebut, sebab saat di ringkus petugas TK  tersebut sempat melakukan perlawanan namun berhasil diamnakan petugas. Saat mau di deportasi kenegaranya petugas juga sempat kewalahan menghubungi duta besarnya, sehingga TKA ilegal tersebut cukup lama di tahan di kantor Imigrasi Palu

“Kami sempat kewalahan dengan TKA asal Pilipin tersebut, sebab duta besar dari negaranya susah untuk di hubungi, sehingga memakan waktu cukup lama TKA ilegal tersebut kami tahan,” Ucap Kepala Sub seksi penindakan Kantor Imigrasi Palu, Elmi, Rabu (23/3)

Dari data yang di berikan kepada Kaili Post, deportasi TKA yang kantor Imigrasi lakukan sebanya empat kali, mulai berawal di bulan februai dua kali dan di bulan maret dua kali. Kedelapan TKA ilegal tersebut satu di antaranya berasal dari Tailan, enam dari Cina dan satu Pilipina, masing masing TKA tersebut di temukan di bulan yang berbeda.**

Reporter: Dedi Rahmat Dai

Berita terkait