JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendesak seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) segera merealisasikan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah.
Pembaca pasti ada yang belum memahami apa participating interest (PI)? PI adalah porsi kepemilikan modal atau proporsi hak dan kewajiban dari sebuah perusahaan (kontraktor) dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Pemilik PI wajib menanggung biaya operasional dan berhak mendapatkan keuntungan sesuai dengan persentase kepemilikannya.







