Pemda yang memperoleh PI dari perusahaan minyak dan gas ke Pemda wajib memperoleh divestasi. Pelepasan saham inilah yang nantinya akan menjadi neraca keuangan dan kekayaan Pemda. Hal itu akan menjadi instrumen fiskal baru daerah.
Muhammad Safri, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah menyambut positif pernyataan Menteri Bahlil. Menurutnya, langkah tersebut harus menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah penghasil migas.
Selama ini, daerah dinilai lebih banyak menerima dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas industri ekstraktif, namun belum memperoleh asas manfaat ekonomi yang optimal. Atau penerima manfaat yang maksimal ke daerah dan masyarakatnya.
“PI 10 persen ini jangan hanya dipandang sebagai kewajiban administratif semata, tetapi harus benar-benar menjadi instrumen peningkatan kapasitas fiskal daerah, pembukaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi lokal,” ujar Safri di Palu, Kamis (21/5/2026).







