Pokok Pikiran Cara Konstitusi Wakil Rakyat Respon Aspirasi 

  • Whatsapp

SULTENG – Pokok Pikiran atau dikenal Pokir anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota adalah cara konstitusi wakil rakyat menjaga dan mengawal aspirasi masyarakat. 

Landasan konstitusinya adalah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengamanatkan bahwa DPR dan DPRD wajib dilibatkan secara partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan. 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 264 mengatur bahwa Kepala Daerah harus menyusun dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi Pokok pokok pikiran DPRD. 

Demikian keterangan resmi Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Syarifudin Hafid kepada media 20 Mei 2026. ‘’Asas dan legal standingnya diatur konstitusi perundang-undangan. Tidak ada yang bisa melanggar aturan semua wakil rakyat,’’ tandasnya. 

Mekanismenya, aspirasi masyarakat disampaikan anggota DPRD baik melalui kunjungan Dapil, atau memperoleh aspirasi langsung. Aspirasi – aspirasi dimasukkan ke program prioritas pembangunan daerah melalui sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). 

Pokir disalurkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) dengan bentuk program dan dijabarkan kegiatan. ‘’Modelnya nanti OPD yang berwenang. Partisipasi rekanan juga di OPD ada mekanismenya begitu,’’ aku adik gubernur itu. 

Ketua Fraksi PKB Muhammad Safri terpisah dengan lugas menyebut bahwa manifestasi Pokir yang ada di OPD OPD secara tidak langsung memberdayakan rekanan di daerah. Sebagaimana kualifikasi dan tingkatan kegiatan. ‘’Semua kan dapat berkontribusi di pembangunan dan terlibat langsung kawan kawan rekanan daerah,’’ tandas Safri. 

Sehari sebelumnya, anggota Fraksi PDIP DPRD Sulteng, Suryanto di warung kopi mengaku Pokir landasan hukumnya tegas. Mekanismenya juga diatur regulasi. ‘’Yang tidak boleh KPK dan APH kalau anggota dewan yang merangkap jadi kontraktor. Pokir itu sah kok di UU dan aturan,’’ terangnya. *** 

Berita terkait