Bupati Menunggu Surat Resmi Teguran

  • Whatsapp
banner 728x90

 

MOROWALI,- POLEMIK Pelantikan tiga pejabat eks napi tipikor di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, masing-masing Kepala Dinas Sosial, Jainudin Ma’ruf, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Moh Adzan Djirimu, serta Kepala Badan Koordinasi Penanggulangan Bencana Daerah, Nafsahu Salili kian memanas dan memasuki babak baru.

Bupati Morowali, Anwar Hafid yang dikonfirmasi via pesan elektronik What’s App (WA), Sabtu (07/10/2017) bersikukuh jika keputusannya tidak keliru, dan sesuai dengan hasil konsultasi dengan konsultan hukum dari Universitas Tadulako Palu.

“Sepanjang tidak ada teguran secara tertulis saya tetap berpedoman pada kajian hukum dari ahli hukum yang kita mintai pendapatnya dan hasil telaahan dari tim baperjakat Kabupaten Morowali” jelasnya.

Anehnya, dua pihak yang notabene terkait dengan urusan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional Makassar dan BKN Pusat pernah diundang oleh Pemkab Morowali dan keduanya menyatakan bahwa ASN eks napi tipikor tidak bisa lagi diberikan jabatan atau harus diberhentikan tidak dengan hormat.

Namun ternyata upaya alternatif ditempuh oleh pihak Pemkab Morowali untuk mencari solusi pengambilan keputusan pelantikan, yakni dengan cara berkonsultasi mengenai masalah tersebut kepada pihak lain, yakni konsultan hukum dari Universitas Tadulako.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola yang sempat dikonfirmasi beberapa waktu lalu juga sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh Bupati Morowali tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berkaitan dengan masalah itu, media ini kembali mengkonfirmasi Asisten KASN bidang Monitoring dan Evaluasi, Abdul Hakim via WA, Sabtu (07/10/2017). Ia menegaskan bahwa aturan sudah sangat jelas tidak membenarkan hal tersebut. “Dalam ketentuan UU sudah sangat jelas bahwa mantan napi apalagi napi tipikor dalam jabatannya, harus diberhentikan.

Bila Bupati tetap menempuh langkah untuk mengangkat dalam jabatan, maka dapat menimbulkan implikasi:

  1. Indikasi melanggar UU sangat kuat sehingga bisa saja DPRD dan Kemendagri untuk melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena indikasi melanggar sumpah jabatan.
  2. Pejabat yang dilantik, segala keputusan dan kebijakan yang diambil oleh yang bersangkutan, dapat dinyatakan tidak sah.
  3. Akibatnya, segala bentuk pengelolaan keuangan dan kegiatan dapat diindikasikan melanggar dan merugikan keuangan negara, BPK bisa melakukan audit keuangan dan audit kinerja.
  4. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan hilang, karena para pejabatnya tidak memiliki integritas” urainya.

Abdul Hakim juga mengatakan bakal segera berkoordinasi dengan BKN untuk melakukan pemblokiran data ASN mantan napi tipikor. “Kita akan koordinasikan kepada BKN untuk dapat segera menelaah dan memblokir data kepegawaian yang bersangkutan” tandasnya.**

Reporter/Biro Morowali: Bambang Sumantri

Berita terkait