KPK telah menetapkan anggota DPR Komisi XI Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Utara Sudiwardono sebagai tersangka kasus suap. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan putusan banding ibu dari Aditya, Marlina Moha Siahaan.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua tersangka. Diduga sebagai penerima SDW (Sudiwardono) selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Dan diduga sebagai pemberi AAM (Aditya Anugerah Moha) anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017). Keduanya ditangkap bersama tiga orang lainnya di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat. Sudiwardono datang ke Jakarta dan menginap di sebuah hotel di kawasan Pencenongan yang diduga dipesan oleh Aditya.
Berikut kronologi OTT terhadap Aditya dan Sudiwardono:
Jumat, 6 Oktober 2017
Pukul 23.15 WIB
Setelah kembali dari acara makan malam dengan keluarga, SDW kembali ke hotel. Saat itu dilakukan penyeratahan uang dari AAM ke SDW. Setelah penyerahan terjadi, KPK amankan AAM dan ajudannya di lobi hotel. Di kamar SDW ditemukan uang sebesar 30 ribu dolar Singapura dalam amplop putih serta 23 ribu dalam amplop cokelat.
Uang di amplop cokelat diduga dari pemberian sebelumnya. Selain itu, ditemukan uang 11 ribu dolar Singapura di mobil AAM.
Dan dari OTT ini ditemukan uang sebagai barang bukti total uang 64.000 SGD
Sabtu, 7 Oktober 2017
Pukul 19.50 WIB
KPK menggelar konferensi pers dan menetapkan Aditya dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus suap yang menggunakan kode ‘pengajian’ dalam proses komunikasinya.
Dalam kasus ini, sebagai pihak penerima, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Aditya, selaku pihak pemberi disangkakan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menangkap anggota DPR dari Fraksi Golkar Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono terkait dugaan suap. Ada kode yang digunakan Aditya dan Sudiwardono untuk janjian bertemu.
“Mereka menggunakan kode, mohon maaf, pengajian. Jadi kodenya pengajian kapan, tempat di mana. Ini jarang juga digunakan,” kata kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (7/10/2017). Laode mengatakan ada janji 100 ribu SGD dari Aditya Moha untuk Sudiwardono. Aditya ingin mengamankan putusan banding terhadap vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Manado kepada ibunya, Marlina Moha atas kasus korupsi.
“Untuk mempengaruhi putusan banding dan agar tidak ditahan,” ujar Laode. Aditya dan Sudiwardono ditangkap KPK di Jakarta, Jumat (6/10) kemarin malam. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di daerah Pecenongan, Jakpus. Ada juga tiga orang lain yang ditangkap KPK, namun mereka tak menjadi tersangka.**
Sumber: detik.com