Narkoba? Di Givu

  • Whatsapp

Reporter : Ikhsan Madjido

SIGI,- SEJAK Diberlakukannya givu (sanksi) adat bagi pengguna narkoba di wilayah rumpun da’a Sulawesi Tengah sedikitnya telah mencegah penggunaan dan peredaran narkoba di wilayah ini, terutama di wilayah-wilayah Kecamatan Kinovaro dan Marawola Barat Kabupaten Sigi, Pinembani Kabupaten Donggala yang merupakan mayoritas didiami oleh etnis Da’a.

Hal tersebut diungkapkan Andi Lasipi, S.Pd saat menyampaikan materi dalam kegiatan seminar sehari yang dilaksanakan oleh Gerakan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kristen Da’a Inde Sulawesi Tengah (GP2MKDIST) di Wisata Permandian Sararata Desa Uwe Manje Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi, (17/10/17) pekan lalu. “Kalau kedapatan menggunakan narkoba, biar cuma sebutir, maka yang bersangkutan akan di Givu (sanksi adat) berupa satu ekor babi, enam dulang dan 12 piring. Kalau tidak mau menebusnya, maka pihak kami akan menyerahkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib,” ujar Andi Lasipi, S.Pd., yang merupakan penasehat Rumpun Da’a Sulawesi Tengah.

 

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait