Reporter : Rizal Jalu
DONGGALA,- KETUA Panwaslu Kabupaten Donggala Moh Fikri menegaskan, warga yang merasa namanya dicatut masuk dalam dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan dipersilakan untuk melapor ke Panwaslu setempat. Penegasan ini menyikapi banyaknya keluhan warga yang namanya ternyata tercantum sebagai salah satu pendukung bakal paslon perseorangan pada pilkada Donggala 2018 mendatang.
“Silahkan melapor ke Panwaslu kami akan tindak lanjuti. Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepeolisian dan kejaksaan,” kata Fikri Sabtu (23/12/2017).
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sudah diatur tentang hal tersebut. Menurut Fikri pemalsuan dukungan calon perseorangan pada pilkada bisa kena pidana. Disebutkan, dalam pasal 185a setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp.36.000.000 dan paling banyak Rp. 72.000.000.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!