Kasus Upal di Touna telah P-21

  • Whatsapp
Reporter/Ampana : Budi 
KAILIPOST.COM,- TOJO UNA-UNA- PENYIDIK Polres Touna melimpahkan berkas kasus dan tersangka peredaran uang palsu senilai Rp 6.500.000(enam juta lima ratus ribu rupiah) ke Kejaksaan Negeri Touna, (25/1/2018) lalu. Dalam pelimpahan tahap II tersebut turut diserahkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu 65 lembar, uang asli pecahan Rp 50 ribu 16 lembar, uang asli pecahan Rp 20 ribu 40 lembar, uang asli pecahan Rp 10 ribu 50 lembar, uang asli pecahan Rp 5000 42 lembar, uang asli pecahan Rp 2000, 26 lembar dan 1 unit mobil merek Avansa warna hitam tanpa nomor polisi.
“Tiga tersangka yang diserahkan ini yakni, inisial YB, AG,dan AM. Kapolres Touna AKBP Boyke Karel Witamena, S.Ik, kepada sejumlah wartawan membenarkan bahwa penyerahan berkas tahap II (P21). Penyerahan berkas dan barang bukti beserta tiga pelaku tersebut telah diterima oleh pihak Kejari Touna.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait