Bukan Muhrim Digivu Lembaga Adat Tanamodindi

  • Whatsapp
Reporter : Ikhsan Madjido

KAILIPOST.COM,- KOTA PALU- TIGA PASANGAN Bukan muhrim di sanksi adat (givu) oleh lembaga adat Tanamondindi. Pasangan ini tertangkap basah saat Lurah bersama Satgas K5, Suro Nuada dan Linmas Tanamodindi merazia beberapa tempat kos-kosan di Jalan Lagarutu, Sabtu malam (27/1). “Kami mendapat tiga pasangan yang bukan muhrim dan langsung diserahkan ke lembaga adat. Pasangan ini masing-masing digivu satu ekor kambing jantan”, jelas Lurah Yohana Rorimpandey.

Menurut Yohana hal ini dilakukan agar keamanan dan ketertiban di wilayah Tanamodindi selalu aman dan terkendali. Razia ini bukan pertama kali dilakukan, setiap malam minggu razia selalu dilakukan dan akan terus berlanjut setiap malam minggu.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST.COM…!

Berita terkait