Perda Kawasan Jalur Hijau Disoal

  • Whatsapp
banner 728x90
FOTO : ILUSTRASI
Reporter/Donggala : Zubair 

KAILIPOST.COM,- DONGGALA- PERDA No.5 tahun 2008 Tentang kawasan hutan konservasi disoal. Pasalnya, Perda itu dikabarkan hilang dari peredaran dan tidak ditemukan dokumennya di DPRD Donggala. Padahal, produk DPRD tersebut dihasilkan dari anggota DPRD periode 2004-2009 ini masih jadi perdebatan di kalangan masyarakat.
Abdurahman Latif menegaskan jika itu terjadi berarti eksekutif dan legislatif menyalahi aturan karena sengaja melakukan pembohongan publik terhadap peraturan daerah. Perda menurut dia adalah produk hukum tertinggi bahkan lebih kuat dari Kepmen, berdasarkan undang- undang tentang otonomi daerah.
Kedua Perda itu dibiayai uang daerah yang nota bene adalah uang rakyat. Terpisah anggota Dewan Donggala, Mohammad Nasir, mengaku sejak awal dirinya telah mengkritik kebijakan pemerintah yang mengubah kawasan konservasi tersebut menjadi kawasan RTH. Sementara pada lokasi tersebut telah dipasang papan informasi yang belum ada kejelasannya bahkan perdanya. ‘’Dulu itu dipasang papan informasi jelas memuat ketentuan Perdanya,” jelas Nasir.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait