Oleh : Dedi Askary
KAILIPOST.COM,- PENALARAN Hukum sebagai suatu metode atau bagian dari ilmu hukum harus mampu menjawab persoalan-persoalan keadilan di masyarakat khususnya bagi masyarakat miskin dalam pengertian baik secara ekonomi, politik maupun sosial budaya yang mengakibatkan lemahnya akses terhadap hukum. Penalaran hukum yang didalam dirinya memang merupakan proses berfikir dengan menggunakan hukum-hukum penalaran yang mampu menembus batas-batas doktrinal hukum, pada saat kondisi terjadinya karut marut dalam praksis hukum maka harus dikembalikan kepada penalaran hukum untuk dapat menemukan keputusan hukum yang benar. Disamping itu penafsiran atas hukum dengan mengingat struktur masyarakat Indonesia yang sebagian besar merupakan masyarakat miskin haruslah menjadi pertimbangan dalam penerapan hukum.
Menurut Schroth, adanya kebutuhan untuk melakukan penafsiran itu dapat dikembalikan kepada tiga alasan yaitu (Budiono Kusumohamidjojo, 2004):
1. Pertama, penafsir tidak dapat lagi ‘mengikuti’ naskah kaidah undang-undang yang harus dipahaminya, karena dia tidak tahu bagaimana harus mengikutinya,
2. Kedua, naskah kaidah undang-undang yang harus dipahami memang tidak lengkap,
3. Ketiga, naskah kaidah undang-undang sebagimana adanya itu memang tidak dapat dipahami.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!