Catatan Pinggir | redaksi
KENAPA Disebut rapor merah? Karena dampaknya merugikan keuangan daerah akibat yang ditimbulkan; kedua; caranya diduga kuat penyalahi aturan dengan sengaja/mens rea atau memiliki niat jahat mendapat sesuatu dengan cara melawan hukum.
Keuangan Pemkot Palu akan mengalami kerugian akibat ditimbulkan dengan surat keputusan, terjadi setiap tahun selama kontrak dan atau dapat disebut dilakukan dengan berulang kali. Ada pembiaran. Dampaknya jelas sebagai tindakan merugikan keuangan daerah dan atau negara.
Apa itu? Yaitu dugaan ratusan pegawai non ASN atau PPPK di lingkungan Pemkot Palu yang dilantik 27 September 2025 lalu Siluman dan hingga kini tak dijelaskan secara terbuka, transparan dan akuntabel ke publik. Info ratusan P3K siluman masih ‘kebal’ aturan dengan tetap berkantor tanpa ada tindakan nyata.
Dugaan P3K siluman terjadi ketika awal perdana duet Wali Kota Hadianto Rasyid dan wakilnya Imelda Liliana Muhidin. Tentu ini yang menjadi ‘sandungan’ dan ganjalan di masa datang. Karena yang terindikasi siluman ratusan dari 3.000 lebih yang dilantik lalu.
DPRD Kota Palu juga terkesan hanya ‘menggugurkan kewajiban’ dengan seremonial rapat dengar pendapat (RDP). Nyaring dan ganas saat ‘membongkar dugaan siapa saja P3K Siluman’ – tapi tak konsisten. Suara ‘nyaring’ tiba – tiba meredup dan gelap. Apakah ikut menjadi siluman? Bahkan ada yang mulai takut bila ditanya tindak lanjut P3K. Sariawan kolektif?
Warga kota akan terus menagih. Utamanya yang gagal tak lolos karena bukan orang dalam? Bukan dekat si Itu, si Ini, atau tim sukses, atau keluarga pejabat mulai lurah, camat, kepala dinas, sampai anggota dewan? Yang tidak lolos pasti akan menjadi saksi sejarah. Dan akan terus menagih janji Pak Hadianto dan Ibu Imelda. ***









