Reporter/Parmout : Fharadiba
KAILIPOST.COM,- PARMOUT- IMBAS Dari minimnya pengembalian temuan BPK dari 34 perusahaan yang berada enam OPD, Pansus LHP BPK pada DPRD Parmout, akhirnya mengeluarkan rekomendasi warning khusus bagi para rekanan yang juga belum menyelesaikan kewajibannya yang sesuai pada rekomendasi BPK pertanggal 11 Januari 2018. Bahkan, dalam laporan rekomendasi akhir pansus, melarang seluruh rekanan yang temuannya berulang untuk tidak diikutsertakan dalam hal pelelangan pekerjaan di Pemerintahan Parmout.
Sekretaris Pansus LHP BPK, I Made Yastina dalam laporannya mengatakan, Sekretaris Daerah (Sekda) diminta untuk menyusun langkah-langkah perbaikan atas sistem pengendalian internal dan rencana aksi untuk perbaikan pelaksanaan dan pertanggungjawaban dalam belanja modal infrastruktur. “Pansus juga meminta agar Bupati Parmout memerintahkan PPK dan PPTK pada RSUD Anuntaloko dan dinas Perhubungan untuk menyerahkan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan penyetoran ke kas daerah sesuai dengan jumlah hari keterlambatan pekerjaan,” Ujarnya.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!