SULTENG, 24 Agustus 2026 – Direncanakan Rabu, 26 Agustus 2026 tiga koperasi pemegang izin pertambangan rakyat (IPR) diundang di rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Sulawesi Tengah.
Pagi ini, redaksi mengabarkan bahwa undangan RDP ditandatangani Wakil Ketua DPRD Sulteng, H. Ambo Dalle tersebut akan dihadiri sejumlah komisi. Lantas siapa saja koperasi pemegang IPR yang diundang.
Yaitu, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, dan Koperasi Sinar Mas Kayuboko. RDP akan digelar pukul 15.30 WITA ruang Baruga DPRD Sulteng.
RDP juga mengundang Bupati Parigi Moutong, DPRD Parimo, DLH Sulteng, Dinas Koperasi dan UKM Parimo, dan Aliansi Masyarakat Terdampak tambang emas rakyat sekitar Kayuboko. ***








