Sulawesi Tengah Minta SKB Tiga Menteri ‘Percepat’ DBH Pengolah Mineral 

  • Whatsapp
Andika, aktivis SDA Sulawesi Tengah

PALU, 24 Agustus 2026 – Sulawesi Tengah perlu mendorong Pemerintah Pusat menerbitkan SKB Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri Perindustrian untuk menetapkan metodologi penghitungan kapasitas terpasang output mineral pada kawasan industri pengolahan mineral sebagai dasar penetapan Dana Bagi Hasil (DBH) Pengolah. 

Pernyataan pers disampaikan Andika, aktivis dan pengamat SDA Sulteng, (24/8/2026) sebagai jalan keluar dari kebuntuan administrasi lintas Kementerian mengenai status Sulteng sebagai daerah pengolah. 

Menurut Andika, Rumusan ini penting agar kapasitas industri yang secara nyata sekarang ini berada di Morowali dan Morowali Utara dapat diterjemahkan ke dalam satuan yang kompatibel dengan formula DBH.

“Dalam konteks, ini Morowali dan Morowali Utara bukan meminta perlakuan khusus tetapi pengakuan terhadap kapasitas pengolahan yang telah terpasang  sebagaimana daerah lain, dan dapat diverifikasi pemerintah,”ujar Andika 

Metodologi tersebut dapat diterapkan secara objektif terhadap IMIP, Indonesia Huabao Industrial Park, PT GNI, Vale, ATI, PAM Mineral, dan fasilitas pengolahan lainnya sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kata Andika, Surat Keputusan Bersama, tiga Kementeriaan yakni, ESDM, Perindustrian, dan Keuangan,dapat menjadi jembatan regulasi antara UU HKPD, PMK 35/2026, dan Kepmen ESDM 157/2026, tanpa harus mengubah undang-undang. 

“Yang diperlukan adalah standar teknis bersama mengenai apa yang dimaksud dengan “kapasitas terpasang” dalam penghitungan DBH Pengolah,” tegas Andika. 

Menurut Andika, Apa yang membuat jajaran Kementeriaan ESDM pusing tujuh keliling sesungguhnya adalah kapasitas industri yang nyata harus diterjemahkan menjadi kapasitas output mineral yang nyata dalam sistem DBH. Di mana, hal tersebut, melintasi kewenangan tiga Kementeriaan terkait. *** 

Berita terkait