Putuskan Rantai Perkawinan Tidak Tercatat

  • Whatsapp
Itsbat Nikah

Reporter/Morowali : Bambang Sumantri

KAILIPOST.COM,- MOROWALI- PENGADILAN Agama Bungku bersama Kementerian Agama dan  Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar sidang itsbat dalam rangka memberikan pelayanan terpadu untuk penerbitan Akta Nikah dan Akta Kelahiran, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Bungku, kompleks perkantoran Bumi Fonuasingko, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (05/03/2018). Ketua Pengadilan Agama Bungku, Ibrahim Ahmad Harun mengatakan, itsbat nikah merupakan upaya hukum untuk mendapatkan buku nikah bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki bukuh nikah. 
“Peserta yang mendaftar sebanyak 128 pasang, namun yang disahkan nikahnya berjumlah 124 pasang, hal ini dikarenakan 4 pasang yang ditolak disebabkan masih terikat perkawinan dengan yang lainnya,” ungkapnya. Sidang itsbat ini lanjutnya, adalah salah satu kegiatan perdana yang di ikuti peserta dari Kecamatan Bungku Timur dan Bungku Tengah yang merupakan wilayah kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bungku Tengah.

BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!

Berita terkait