Kasus Proyek Rp1,5 M Tak
Tender
Tender
Foto: portalsulawesi.com
Reporter/Donggala : Zubair
KAILIPOST.COM,- DONGGALA- ANGGOTA Komisi III DPRD Kabupaten Donggala, Namrud Maddo mengutuk keras kinerja PU Kabupaten Donggala. Pernyataan itu terkait proyek irigasi Desa Bonemarawa Kecamatan Riopakava yang diduga tak melalui proses tender pada tahun 2017, (9/5/2018) lalu pada Kaili Post.
Namrud menyesalkan adanya dugaan pelanggaran Keppres PUPR Kabupaten Donggala terkait tender irigasi itu. Selain itu sikap apatis Kepala OPD terhadap wartawan yang enggan memberi klarifikasi terhadap masalah itu. ‘’Wartawan itu pilar demokrasi, kita tidak boleh alergi dan berhak pula menyampaikan ketidaksiapannya untuk belum memberi keterangan,” tuturnya.
Mata anggaran, kata dia harus tepat sasaran dan mengikuti ketentuan teknis yang diatur dalam peraturan pemerintah, apalagi PPS anggarannya jelas untuk kebutuhan infrastruktur. Proyek tahun 2017 silam ini merupakan proyek lanjutan tahun 2016. Dibiayai oleh anggaran APBD tahun 2016 dengan penawaran senilai Rp3,910 miliar oleh PT Herto Persada Sakti.
BACA SELENGKAPNYA DI HARIAN KAILI POST…!