Reporter/Donggala : Zubair |
MERAIH Predikat Wajar Dengan Pengecualian atau WDP, dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng, Pemerintah Kabupaten Donggala
mendapat sorotan. Baik terkait pengendalian keuangan, pengelolaan pajak daerah,
dan pengelolaan kas daerah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulteng, Pemerintah Kabupaten Donggala
mendapat sorotan. Baik terkait pengendalian keuangan, pengelolaan pajak daerah,
dan pengelolaan kas daerah.
Ada sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian Pemkab
Donggala yang harus diperbaiki. Donggala selama dua tahun berturut turut
mendapat predikat WDP terhadap opini laporan hasil pemeriksaan BPK yakni tahun
2016 dan 2017.
Donggala yang harus diperbaiki. Donggala selama dua tahun berturut turut
mendapat predikat WDP terhadap opini laporan hasil pemeriksaan BPK yakni tahun
2016 dan 2017.
Temuan kelebihan pembayaran mencapai Rp4,5 miliar di sejumlah
proyek fisik, terbesar di Dinas PUPR dan Dinas Pariwisata. Selebihnya, adalah
proyek pagar kantor bupati dan proyek rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten
Donggala. Dewan Donggala akan menindak lanjuti LHP BPK tersebut dengan
membentuk Pansus LHP. Hal itu disampaikan oleh Namrud Mado, Rabu kemarin. Salah
satu menjadi perhatian adalah pengelolaan kas daerah serta temuan temuan yang
mencapai miliaran rupiah.
proyek fisik, terbesar di Dinas PUPR dan Dinas Pariwisata. Selebihnya, adalah
proyek pagar kantor bupati dan proyek rehabilitasi gedung DPRD Kabupaten
Donggala. Dewan Donggala akan menindak lanjuti LHP BPK tersebut dengan
membentuk Pansus LHP. Hal itu disampaikan oleh Namrud Mado, Rabu kemarin. Salah
satu menjadi perhatian adalah pengelolaan kas daerah serta temuan temuan yang
mencapai miliaran rupiah.
Untuk diketahui Pemkab Donggala 2017 belum mengembalikan
ke kas negara temuan sejak tahun 2015 dari total14 miliar. Yang disetorkan
sebesar baru Rp7 miliar. Seperti dikemukakan kepala inspektorat Kabupaten
Donggala, inspektur Asis beberapa waktu lalu di hadapan pansus LKPj.
ke kas negara temuan sejak tahun 2015 dari total14 miliar. Yang disetorkan
sebesar baru Rp7 miliar. Seperti dikemukakan kepala inspektorat Kabupaten
Donggala, inspektur Asis beberapa waktu lalu di hadapan pansus LKPj.
Seperti yang diberikan sebelumnya (06/06/2018) di koran
ini disebutkan BPK bahwa Kabupaten Donggala menempati urutan ketiga yang
mengarah pada kerugian sebesar Rp5.247.897.857.14. Dikembalikan juga hanya
sebesar Rp325.304.606.66. Sisa temuannya masih mencapai Rp4.922.593.250.48.**
ini disebutkan BPK bahwa Kabupaten Donggala menempati urutan ketiga yang
mengarah pada kerugian sebesar Rp5.247.897.857.14. Dikembalikan juga hanya
sebesar Rp325.304.606.66. Sisa temuannya masih mencapai Rp4.922.593.250.48.**