ADA EMPAT Poin mendasar yang harus diperbaiki Pemerintah Kabupaten Donggala jika ingin opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK RI perwakilan Sulteng tidak lagi berulang di tahun tahun mendatang. Apa saja empat itu?
Pertama; kata Ketua Pansus I LHP DPRD Donggala, Abubakar Aljufrie pekan lalu adalah, memperbaiki kelemahan Pemkab terhadap pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama ini. BOS di Donggala pengelolaannya sangat buruk.
Kedua; laporan realisasi anggaran. Pemkab semisal; di TA 2017 menyajikan saldo lain lain dari PAD yang sah berupa dana BOS sebesar Rp50.968.501 miliar. Sedangkan pada neraca per Desember 2017 menyajikan saldo Kas di bendahara BOS sebesar Rp2.017.050,394 di Neraca, serta menyajikan lain lain PAD yang sah berupa pendapatan dana BOS sebesar Rp50.740.670 miliar, dan belanja barang BOS sebesar Rp24 miliar lebih pada laporan operasional.
Sementara data yang digunakan untuk menyajikan dalam laporan keuangan adalah data rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana Bos tim manajemen BOS Dinas pendidikan Kabupaten Donggala. Pemkab menerima alokasi pendapatan hibah dari pemerintah provinsi Sulteng berupa dana bantuan operasional sekolah atau BOS yang tertuang dalam naskah perjanjian hibah antara gubernur dan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Donggala, nomor: 451.4/36.95/PTK.FTP/DIKBUD-204/887/dikbud/2017 tanggak 17 Pebruari, tentang penyaluran dana bantuan operasional sekolah tahun 2017 untuk satuan pendidikan dasar (SD dan SMP).
Dana yang tercantum dalam NPH tersebut sebesar Rp49,760 miliar yang kemudian direvisi dengan naskah perjanjian hibah BOS. BPK melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan laporan penggunaan BOS untuk menilai kesesuaian penggunaan BOS dengan ketentuan yang berlaku serta kelengkapan dan akurasi dalam LKPD Kabupaten Donggala TA 2017. **
Reporter/donggala: zubair