Reporter/Donggala: Syamsir Hasan
DARI 580 orang ini wajib lapor LHKPN, hanya 16 orang yang
selesai memberikan laporannya. Ada 564 orang yang belum memberikan atau
mengembalikan formulirnya,’’ ungkap kepala Inspektorat Donggala, Adjis ketika
komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI menyosialisasikan APBN dan laporan hasil
kekayaan pendapatan negara (LHKPN) di Kabupaten Donggala (23/07/2018). Acara
itu dihadiri Bupati Kasman Lassa di ruang aula Kasiromu.
selesai memberikan laporannya. Ada 564 orang yang belum memberikan atau
mengembalikan formulirnya,’’ ungkap kepala Inspektorat Donggala, Adjis ketika
komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI menyosialisasikan APBN dan laporan hasil
kekayaan pendapatan negara (LHKPN) di Kabupaten Donggala (23/07/2018). Acara
itu dihadiri Bupati Kasman Lassa di ruang aula Kasiromu.
Kepala Inspektorat Kabupaten Donggala, Adjis menegaskan
bahwa sosialisasi APBN dan LHKPN harus sukses di TA 2019 di Donggala. Karena
saat ini Donggala salah satu kabupaten yang juga menjadi perhatian KPK.
bahwa sosialisasi APBN dan LHKPN harus sukses di TA 2019 di Donggala. Karena
saat ini Donggala salah satu kabupaten yang juga menjadi perhatian KPK.
Adjis menegaskan kepada ASN agar sesegera mungkin melaporkan
LHKPN. ‘’Donggala selalu ketinggalan diakibatkan masih banyak ASN yang belum
memasukan formulir atau belum mengisi formulir.
LHKPN. ‘’Donggala selalu ketinggalan diakibatkan masih banyak ASN yang belum
memasukan formulir atau belum mengisi formulir.
Bupati Kasman Lassa mengingatkan agar ASN patuh pada
ketentuan yang berlaku. Termasuk mengisi LHKPN. Ia mengingatkan pada pejabat
eselon dua, tiga dan empat di jajaran Pemkab. Pengisian formulir LHKPN berkaitan
dengan pribadi ASN.
‘’Kalau kita tidak lagi mempunyai keinginan mengisi jangka
waktu yang diberikan itu tentunya sejak KPK waktu datang sosialisasi besok
tentu besoknya itu sudah selesai paling lambat.’’ Kata bupati.**
ketentuan yang berlaku. Termasuk mengisi LHKPN. Ia mengingatkan pada pejabat
eselon dua, tiga dan empat di jajaran Pemkab. Pengisian formulir LHKPN berkaitan
dengan pribadi ASN.
‘’Kalau kita tidak lagi mempunyai keinginan mengisi jangka
waktu yang diberikan itu tentunya sejak KPK waktu datang sosialisasi besok
tentu besoknya itu sudah selesai paling lambat.’’ Kata bupati.**