Putusan KPU, Hanura Versi Hadianto Diakui

  • Whatsapp

reporter/donggala :
zubair
DUALISME Kepengurusan
Partai Hanura tidak ada lagi. Termasuk tidak terjadi dua kubu di tingkat DPD
Provinsi dan DPC se Sulteng, setelah KPU RI mengirimkan,surat edaran ke KPU Provinsi
dan kabupaten/kota. Kini kendali pengurus untuk tingkat Provinsi kembali
ketangan Hadiyanto Rasyid dan Ismail sebagai Sekretaris.

Berdasar surat edaran KPU RI
NO.639/PT.01,4-SD/06/KPU/VII/2018, Tentang Keputusan Kementerian Hukum dan HAM
RI, terhadap kepengurusan DPP Partai Hanura, tertanggal 2 Juli 2018, telah
menyampaikan hasil keputusan tersebut ke KPU RI. Kemenkumham menunda dulu
keputusan atas gugatan perkara tersebut, dan mengembalikan kepengurusan yang
sah ke Oesman Sapta Odang selaku Ketum, dan Syarifuddin Suding selaku Sekum
partai Hanura.

Salinan surat edaran KPU RI yang dikutip kailipost
menjerangkan 4 poin yang memerintahkan kepada KPU di daerah untuk menindak
lanjutinya.  Dalam keputusan Kemenkumham tersebut mengembalikan
kepengurusan yang sah tersebut ke tangan OSO- Suding sebagai Ketum dan Sekum
Partai Hanura.

Dan Kemenkumham untuk saat ini tidak menyatakan hasil
gugatan PTUN tersebut, dalam artian ditunda, berkaitan dengan proses
pendaftaran caleg partai dimaksud. Selain itu, kubu inilah yang dinyatakan sah
mengantar dokumen pendaftaran ke KPU dalam hal pencalegan tahun 2019. Demikian
pula diminta kepada seluruh pengurus tingkat DPD dan DPC untuk mentaati surat
edaran KPU RI tersebut.**

Berita terkait