SULTENG, 21 JULI 2025 – Penyidikan kasus dugaan korupsi merugikan keuangan negara di wilayah Sulawesi Tengah era Kepala Kejaksaan Tinggi, Zullikar Tanjung ditagih publik.
Beberapa waktu lalu pengusutan dan penggeledahan sejumlah lokasi dengan menyegel 23 alat berat PT Kaltim Khatulistiwa di Dusun Pangga, Kelurahan Kabonga Besar Kecamatan Banawa Selatan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah, diapresiasi publik. Tapi sampai saat ini, publik juga menunggu tindak lanjutnya.
BACA BERITA SEBELUMNYA : https://kailipost.com/2026/05/safri-desak-moratorium-rkab-galian-c-kejati-periksa-pejabat-esdm-dan-sita-alat-berat-pt-kaltim-khatulistiwa.html
PEJABAT DIPANGGIL
Informasi yang dihimpun redaksi menyebut sejumlah nama pejabat Pemprov Sulteng utamanya Dinas ESDM, dipanggil Kejati. Baik pejabat sekarang dan mantan pejabat. Ada nama yang kini sudah menjabat eselon II b kini kepala dinas, ada kepala bagian dan seksi di ESDM. ‘’Saya juga dipanggil,’’ kata Sultanisah, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Sulteng.
Sumber Kejati mengaku sebatas undangan saja. Belum panggilan penyidikan. ‘’Iya benar masih kita dalami (dengan undangan). Baik soal RKAB dan lainnya,’’ jawab sumber kailipost.com berhati – hati.
Soal kelanjutan penyelidikan dugaan korupsi aktivitas pertambangan galian C tanpa RKAB yang telah memeriksa dan melakukan penggeledahan, sumber mengaku tak lama lagi akan ada tersangka. Kapan? ‘’Tanya Kasi Penkum,’’ jawabnya.
FAKTA SEBELUMNYA
Kejati mengamankan barang bukti; 42 Unit Alat Berat: Terdiri dari excavator serta berbagai jenis armada dump truckoperasional lapangan.
Kedua; 6.400 meter kubik material tumpukan batu pecah (split/greston) hasil penambangan ilegal yang ditemukan di lokasi.
Ketiga; Dokumen Krusial: Sejumlah berkas administrasi perpajakan daerah dan data elektronik ikut disita oleh tim hukum.
Cakupan Wilayah Penggeledahan
Selain fasilitas tambang PT Kaltim Khatulistiwa, jaksa penyidik juga menggeledah beberapa lokasi terkait untuk mencari benang merah aliran dana dan manipulasi izin, meliputi: Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala, Kantor KSOP Kelas II Teluk Palu dan rumah kediaman eks Kepala Bapenda Donggala periode 2019–2023.
SUDAH DIPERIKSA 15 SAKSI Proses
Sampai 21 Juli 2026, Kejati Sulteng telah memeriksa 15 orang saksi pada tahap penyidikan untuk mendalami keterlibatan serta tanggung jawab hukum masing-masing pihak dalam operasional ilegal tersebut. Sebelumnya, sekitar 25 orang juga telah diinterogasi pada tahap penyelidikan awal guna mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. ***








