Jambret Dibekuk di Luwuk

  • Whatsapp

 
reporter/luwuk : imam muslik
RESKRIM Kepolisian Resort Kabupaten Banggai menangkap pelaku
Jambret di Kota Luwuk. Penangkapan itu sesuai dengan LP/399/VIII/2018/Res-bgi.
Tersangka SR beralamat Kilongan Luwuk Utara Kabupaten Banggai akhirnya dapat
dibekuk.
Kapolres Banggai AKBP Moch Sholeh (14/08/2018) di ruang
sentra pelayanan Polres Bukit Halimun menyebut bahwa Rabu (1/8/2018)  Pukul 20.30 Wita pelapor mengendarai sepeda
motor berboncengan dengan saksi pr. Farsya. Tepatnya di depan SMA 1 Luwuk
pelaku SR merampas /menjambret HP merek Oppo F5 yang ada di tangan saksi FY dan
tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Setelah menerima laporan, tim Buser Reskrim Polres melakukan
penyelidikan. Akhirnya, unit Tekab mendeteksi keberadaan HP korban jambret di sekitar
Puge Luwuk Selatan. Jum’at  10 Agustus
2018 Pukul 22.00 Wita menuju satu tempat yang diduga HP tersebut berada. Diketahui,
yang menguasai barang hasil jambret itu Lk. SF. Hasil pengakuan SF, dirinya
membeli HP tersebut lewat forum jual beli melalui inbox dengan harga Rp1,7 juta.
Terjadilah pertemuan antara SR dan SF untuk transaksi di depan RSUD Luwuk.
Selang sehari, (11/08/2018) pukul 14.00 Wita unit Tekab Polres
melakukan pengembangan dari hasil keterangan SF, dirinya melakukan transaksi
dengan akun facebook. Pukul 17.50 Wita Tekab Polres mendapatkan lokasi SR yang
sedang main bola di lapangan Unjulan. Unit Tekab langsung mengamankan tersangka
disaksikan saudara iparnya.
SR mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, Polres
mengamankan tersangka di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti
yang diamankan : satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam, satu buah
baju kemeja lengan panjang, penutup kepala warna hitam putih kotak-kotak, satu buff
penutup mulut, satu buah helem GM hitam, satu bh HP Oppo F5 Youth warna Gold,
satu bh HP Samsung J2 warna putih yang digunakan untuk transaksi jual beli dan satu
bh kunci motor Yamaha Mio M3. Tersangka di jerat dengan Pasal  365 dengan
hukuman penjara paling lama 9 tahun.** 

Berita terkait