Sosialisasi Peran Perempuan di Jabatan Politik Dan Publik

  • Whatsapp
banner 728x90

reporter/morut : pariaman tambunan
SOSIALISASI Kebijakan peningkatan peran
perempuan di jabatan politik dan publik untuk mengawal program Three End-Plus
tahun 2018 digelar di Balai Desa Tiu Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morut (10/08/2018)
belum lama ini.

Hadir di acara itu Agustina Bandar Sari Subono
dari Yayasan Sahabat Kartini Jakarta bersama dengan team, Kadis Pemberdayaan
Perempuan & Perlindungan anak Daerah Morut Syarifah Ridha yang diwakili
Kabidnya Ita Saleh, Camat Petasia Barat Herry Pinontoan diwakili Sekcam, Kades Tiu
serta dengan perangkat desa, dan masyarakat.

Agustina menyampaikan latar belakang
pendidikannya adalah ilmu politik UI. Disiplin ilmu politik menurutnya karena dinamika
politik di Indonesia beragam dan cukup menarik. Ketika dapat berpolitik saat
ini bukan hanya laki-laki atau orang legislatif dan kaum-kaum elit saja. Tapi yang
bisa berpolitik saat ini justeru potensi perempuan. ‘’Pelaku politik yang
paling besar dibandingkan dengan laki-laki di dunia ini. Contohnya di lingkungan
keluarga perempuan banyak memegang peranan domestik, makanya saya bilang
perempuan itu adalah pelaku domestic,’’ ujarnya.

Apabila perempuan mengatur segala sesuatu
dalam keluarga disebut politik. Jadi politik itu adalah suatu strategi. Ketika
sudah berhasil melakukan strategi berpolitik. Misalnya politik perdagangan, dan
sebagainya. ‘’Untuk itu kita kembali pada satu arah yaitu seni kita melakukan
suatu strategi itu adalah salah satu seni berpolitik. Jadi kesimpulanya
perempuan itu adalah pelaku politik yang dominan di dalam institusi,’’ kata
Agustina.

Sementara Kadis P3A Morut menyampaikan bahwa
salah satu program OPDnya dengan ikon Three End-Plus. Program dilakukan di
semua kecamatan. Tujaunnya memberikan sosialisasi perumus kebijakan meningkatkan
peran perempuan di lembaga legislatif. Sehingga termotivasi kebijakan dalam hal
berpolitik. ‘’Untuk itu saya berharap ke depan bagi kaum perempuan untuk
meningkatkan kualitas berpolitik apakah dia menjadi Caleg betul-betul responsif
terhadap politik.’’ Terangnya. Peraturan perundang-undangan menjamin
peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. UU Nomor 31 thn 2002,
UU Nomor 12 thn 2003, UU partai politik dan UU Nomor 10 tahun 2008, UU Nomor 10
tahun 2008 menegaskan bahwa partai politik menyertakan keterwakilan 30% dalam
pendirian maupun kepengurusan peran perempuan berpolitik sampai ke tingkat
pusat.**

Berita terkait