Polsek Bungku Tengah Diamuk Warga

  • Whatsapp

Reporter/Morowali:
Bambang Sumantri
AKSI SPONTANITAS Dilakukan ratusan warga Desa Nambo Kecamatan Bungku Timur, di Mapolsek
Bungku Tengah-Timur, Minggu (19/8/2018). Aksi tersebut dilakukan oleh keluarga
korban meninggal dunia akibat kecelakaan lantas di jalan trans Sulawesi
Kelurahan Lamberea Kecamatan Bungku Tengah yang terjadi 15 Agustus 2018 lalu.

Korban adalah Anwar, warga Desa Nambo yang meninggal dunia pada tanggal
16 Agustus 2018 di RSUD Morowali, sementara Gusno yang juga warga Desa Nambo
meninggal dunia pada tanggal 19 Agustus 2018. Usai pemakaman korban atas nama
Gusno di Desa Nambo, keluarga korban dan sekitar 150 orang warga mendatangi
Mapolsek Bungku Tengah menggunakan truk dan sepeda motor, yang langsung merusak
satu unit mobil bus yang merupakan barang bukti terjadinya kecelakaan lalu
lintas serta melempar atap Mapolsek.

Mobil tersebut berusaha dibalik dan akan dibakar warga, namun anggota
Polsek Bungku Tengah bisa mengamankan satu jerigen berisi bensin sehingga pembakaran
akhirnya batal. Adapun tuntuntan keluarga korban adalah mendesak pihak
berwenang untuk memberikan kejelasan hukum terkait sejauh mana proses yang
dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus laka lantas yang terjadi di
Kelurahan Lamberea yang menelan korban jiwa sebanyak dua orang.

Warga juga meminta agar jika pelaku ditangkap, pelaku bisa ditahan di
Mapolsek Bungku Tengah, dan pihak keluarga ataupun pemilik mobil harus
mendatangi keluarga korban di Desa Nambo. Sekitar pukul 14.00 Wita, Kapolres
Morowali, AKBP Dadan Wahyudi akhirnya tiba di Mapolsek Bungku Tengah dan
menjelaskan kepada perwakilan warga, Kuswandi bersama masyarakat bahwa Polres
Morowali akan tetap melakukan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan dan
tetap akan mencari supir bus yang melarikan diri dan hingga saat ini belum
ditemukan. Kondisi barang bukti berupa bus tersebut mengalami kerusakan, semua
kaca pecah akibat dirusak massa yang mengamuk.

Salah seorang sepupu korban, Suryadi menegaskan memberikan waktu 1×24
jam kepada pihak kepolisian agar pelaku segera ditemukan. “Kami meminta
kepada pihak kepolisian dalam waktu 1×24 jam untuk bisa menemukan pelaku atau
supir bus,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Morowali megatakan bahwa pihaknya tidak menutup
mata dengan kasus ini dan telah berkoordinasi dengan Polres lain untuk mencari
pelaku atau supir agar secepatnya bisa diproses hukum.**

Berita terkait