KASUS ‘STEMPEL PALU ARIT’
Reportase :
Andono Wibisono
Andono Wibisono
DITEMUKANNYA,
Stempel perusahaan kontraktor PT Wanxiang Nickel Indonesia berlambang ‘Palu
Arit’ tenyata ditanggapi serius tokoh masyarakat, pemuda dan muslim di Sulawesi
Tengah. Upaya melaporkan Kepala HRD Butomo ke aparat karena lalai menggunakan
stempel ‘palu arit’ bukan alibi yang dapat bitu saja diterima.
Stempel perusahaan kontraktor PT Wanxiang Nickel Indonesia berlambang ‘Palu
Arit’ tenyata ditanggapi serius tokoh masyarakat, pemuda dan muslim di Sulawesi
Tengah. Upaya melaporkan Kepala HRD Butomo ke aparat karena lalai menggunakan
stempel ‘palu arit’ bukan alibi yang dapat bitu saja diterima.
‘’Ada alibi yang akan dikembangkan tapi aneh
tidak dapat diterima secara akal sehat. Ada hal apa stempel HRD beruurusan
dengan Tiongkok kok beredar di Morowali? seperti yang diceritakan ke MUI
Morowali sesuai kabar media ini. Kami minta perusahaan itu ditutup dulu sampai
jelas mengusutannya,’’ ujar tokoh muda muslim Sulteng, Andi Ridwan ke
kailipost.com Jumat (31/08/2018) kemarin.
tidak dapat diterima secara akal sehat. Ada hal apa stempel HRD beruurusan
dengan Tiongkok kok beredar di Morowali? seperti yang diceritakan ke MUI
Morowali sesuai kabar media ini. Kami minta perusahaan itu ditutup dulu sampai
jelas mengusutannya,’’ ujar tokoh muda muslim Sulteng, Andi Ridwan ke
kailipost.com Jumat (31/08/2018) kemarin.
Ia pun menuntut kasus itu ditangani Negara
karena berurusan dengan TAP MPR RI tentang pelarangan penyebaran paham,
termasuk simbol-simbol komunis di Indonesia. ‘’Bila tidak ditangani dengan
benar dan terukur oleh negara. Kami akan mendemo secara besar-besaran
perusahaan itu. Jangan coba-coba TNI/Polri menganggap ringan bahaya laten komunis.
Kita memiliki sejarah pahit dengan lambang Palu Arit,’’ ancamnya serius.
karena berurusan dengan TAP MPR RI tentang pelarangan penyebaran paham,
termasuk simbol-simbol komunis di Indonesia. ‘’Bila tidak ditangani dengan
benar dan terukur oleh negara. Kami akan mendemo secara besar-besaran
perusahaan itu. Jangan coba-coba TNI/Polri menganggap ringan bahaya laten komunis.
Kita memiliki sejarah pahit dengan lambang Palu Arit,’’ ancamnya serius.
Sebelumnya, advokat di Sulawesi Tengah, Edmond
Leonardo Sihaan SH menyayangkan kalau Danrem menyerahkan perkara lambang ‘Palu
Arit’ itu kepada Polres Morowali.(baca berita kailipost.com)
Leonardo Sihaan SH menyayangkan kalau Danrem menyerahkan perkara lambang ‘Palu
Arit’ itu kepada Polres Morowali.(baca berita kailipost.com)
‘’Saya nilai ini langkah yang keliru dan
terkesan lamban penanganannya. Padahal ini soal pertahanan dan keamanan
(Hankam) Nasional, soal ideologi yang tidak dibenarkan berkembang di negara
kita ini. Soal ideologi yang mengancam ideologi Pancasila.’’ Terang Edmond yang
dimintai komentarnya sekaitan hal itu (Sabtu;24/08/2018).
terkesan lamban penanganannya. Padahal ini soal pertahanan dan keamanan
(Hankam) Nasional, soal ideologi yang tidak dibenarkan berkembang di negara
kita ini. Soal ideologi yang mengancam ideologi Pancasila.’’ Terang Edmond yang
dimintai komentarnya sekaitan hal itu (Sabtu;24/08/2018).
Persoalan Hankam, ideologi, separatisme adalah
kewenangan TNI sejak TNI dipisah dengan Polri lewat UU No 34 Tahun 2004 tentang
TNI. Seharusnya Kodim dan Koramil di Morowali bergerak cepat untuk mengusut
kasus ini, agar masyarakat tidak makin panik dan ketakutan sehingga berdampak
luas.
kewenangan TNI sejak TNI dipisah dengan Polri lewat UU No 34 Tahun 2004 tentang
TNI. Seharusnya Kodim dan Koramil di Morowali bergerak cepat untuk mengusut
kasus ini, agar masyarakat tidak makin panik dan ketakutan sehingga berdampak
luas.
Di Pulau Jawa dan berbagai wilayah lainnya ada
sweeping kaos yang bergambarkan Palu Arit, tokoh Marxis atau lambang PKI dan
underbouwnya. Banyak forum diskusi yang dibubarkan paksa, banyak mahasiswa dan
aktivis ditangkap, tapi kenapa kasus di perusahaan tambang di Morowali ini
kesannya ‘dikoordinasi’ kesana-kemari? Tanya Edmond bingung. ‘’Perlakuan
penindakan hukumnya harus sama dong kan semua sama dihadapan hukum!’’ tulisnya.
sweeping kaos yang bergambarkan Palu Arit, tokoh Marxis atau lambang PKI dan
underbouwnya. Banyak forum diskusi yang dibubarkan paksa, banyak mahasiswa dan
aktivis ditangkap, tapi kenapa kasus di perusahaan tambang di Morowali ini
kesannya ‘dikoordinasi’ kesana-kemari? Tanya Edmond bingung. ‘’Perlakuan
penindakan hukumnya harus sama dong kan semua sama dihadapan hukum!’’ tulisnya.
Harusnya, berlaku yang sama dong seperti yang
diberlakukan kepada forum-forum diskusi, orang yang menggunakan kaos atau
lambang-lambang. ‘’Kan TAP MPR Nomor 1/2003 masih berlaku untuk semua pihak
yang dianggap melanggarnya.’’ Tandasnya lagi. Jangan kepada individu atau
forum-forum diskusi diberlakukan penanganan yang sangat cepat, tapi kepada
perusahaan tambang justeru kesannya ada pembiaran. Perusahaan-perusahaan
tambang nikel yang beroperasi di Morowali sekalipun dengan investasi besar dari
Cina, tetap harus patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Kalau lambang ‘palu arit’ dilarang ya mereka harus patuhi itu, kalau
keras kepala karena merasa telah berinvestasi besar, maka TNI harus tegas.
diberlakukan kepada forum-forum diskusi, orang yang menggunakan kaos atau
lambang-lambang. ‘’Kan TAP MPR Nomor 1/2003 masih berlaku untuk semua pihak
yang dianggap melanggarnya.’’ Tandasnya lagi. Jangan kepada individu atau
forum-forum diskusi diberlakukan penanganan yang sangat cepat, tapi kepada
perusahaan tambang justeru kesannya ada pembiaran. Perusahaan-perusahaan
tambang nikel yang beroperasi di Morowali sekalipun dengan investasi besar dari
Cina, tetap harus patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia. Kalau lambang ‘palu arit’ dilarang ya mereka harus patuhi itu, kalau
keras kepala karena merasa telah berinvestasi besar, maka TNI harus tegas.
‘’Saya menyayangkan intelejen TNI, Kesbangpol
Pemprov yang menurut saya kecolongan dalam hal ini. Ini soal serius yang harus
ditangani secepatnya. Saya meminta Korem, Polda, Gubernur yang tergabung dalam
Muspida harus segera mengambil sikap tegas dalam masalah ini!.’’ Harapnya
serius. Saya juga meminta kepada Gubernur untuk moratorium dulu semua perijinan
dan perpanjangan ijin tambang nikel yang ada saat ini. Semua perusahaan harus
dievaluasi dengan adanya kasus lambang palu arit ini.
Pemprov yang menurut saya kecolongan dalam hal ini. Ini soal serius yang harus
ditangani secepatnya. Saya meminta Korem, Polda, Gubernur yang tergabung dalam
Muspida harus segera mengambil sikap tegas dalam masalah ini!.’’ Harapnya
serius. Saya juga meminta kepada Gubernur untuk moratorium dulu semua perijinan
dan perpanjangan ijin tambang nikel yang ada saat ini. Semua perusahaan harus
dievaluasi dengan adanya kasus lambang palu arit ini.
PT Wanxiang Indonesia adalah salah satu
perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Perusahaan asal
luar negeri itu ternyata stempel HRD perusahaannya berlambang ‘Palu Arit’.
perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Perusahaan asal
luar negeri itu ternyata stempel HRD perusahaannya berlambang ‘Palu Arit’.
Sontak stempel itu meresahkan warga. Stempel
itu ditemukan saat peringatan 17 Agustus 2018, viral di media sosial. Bahkan,
berita online kailipost.com hingga semalam sudah dibagikan sebanyak 15 kali
oleh nitizen facebook. Stempel berlogo ‘palu arit’ yang identik dengan lambang
Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut tertanggal 17 Agustus 2018 tepat di
peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia.
itu ditemukan saat peringatan 17 Agustus 2018, viral di media sosial. Bahkan,
berita online kailipost.com hingga semalam sudah dibagikan sebanyak 15 kali
oleh nitizen facebook. Stempel berlogo ‘palu arit’ yang identik dengan lambang
Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut tertanggal 17 Agustus 2018 tepat di
peringatan HUT ke-73 Republik Indonesia.
Dandim 1311 Morowali, Letkol Arh Sabariyandu
Kristian Saragih yang dikonfirmasi via telpon seluler, Sabtu (25/8/2018)
mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan intelijen untuk menlakukan
investigasi adanya lambang terlarang di Indonesia itu. Ia juga mengatakan bahwa
pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan masalah tersebut
untuk dilakukan tindakan selanjutnya.
Kristian Saragih yang dikonfirmasi via telpon seluler, Sabtu (25/8/2018)
mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan intelijen untuk menlakukan
investigasi adanya lambang terlarang di Indonesia itu. Ia juga mengatakan bahwa
pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan menyerahkan masalah tersebut
untuk dilakukan tindakan selanjutnya.
‘’Sejak beberapa hari lalu kami telah
melakukan investigasi dan menurunkan sejumlah inteligen, kita juga sudah
berkoordinasi dengan pihak Polsek Bungku Tengah dan menyerahkan penanganan
selanjutnya,” jelas Dandim.
melakukan investigasi dan menurunkan sejumlah inteligen, kita juga sudah
berkoordinasi dengan pihak Polsek Bungku Tengah dan menyerahkan penanganan
selanjutnya,” jelas Dandim.
Terpisah, Kapolres Morowali, AKBP Dadan
Wahyudi yang dikonfirmasi via pesan elektronik WhatsApp (WA) mengatakan bahwa
kasus itu masih dalam penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap
beberapa orang. ‘’Iya, masih dalam penyelidikan terkait stempel tersebut, sudah
diperiksa beberapa orang terkait dengan stempel dan sudah kita amankan juga
stempelnya, namun masih penyelidikan” jelasnya.
Wahyudi yang dikonfirmasi via pesan elektronik WhatsApp (WA) mengatakan bahwa
kasus itu masih dalam penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap
beberapa orang. ‘’Iya, masih dalam penyelidikan terkait stempel tersebut, sudah
diperiksa beberapa orang terkait dengan stempel dan sudah kita amankan juga
stempelnya, namun masih penyelidikan” jelasnya.
Dadan menambahkan, pihaknya telah
melakukan pemeriksaan terhadap Butomo selaku penandatangan surat. ‘’Kami
sudah melakukan pemeriksaan terhadap Butomo, namun ini masih penyelidikan
terkait dengan stempel karena tentu kita harus mengacu kepada aturan
perundang-undangan,” jelasnya.**
melakukan pemeriksaan terhadap Butomo selaku penandatangan surat. ‘’Kami
sudah melakukan pemeriksaan terhadap Butomo, namun ini masih penyelidikan
terkait dengan stempel karena tentu kita harus mengacu kepada aturan
perundang-undangan,” jelasnya.**