Wakil Ketua DPRD Sulteng, Hj Arnila : Stop Aktivitas PT GMU, Ada Hak Pendidikan Anak Tertimbun 

  • Whatsapp

PALU, 18 JULI 2026 – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Arnila M. Ali mengecam keras banjir lumpur merah yang menimbun kawasan SMPN 2 Desa Siombatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang diduga dipicu aktivitas pertambangan PT Graha Mining Utama (GMU). 

Menurutnya, peristiwa yang memicu protes dan keresahan warga itu merupakan indikasi kelalaian serius dalam pengelolaan lingkungan yang tidak dapat ditoleransi.

Legislator dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara itu menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan aktivitas industri hingga mengancam fasilitas pendidikan dan keselamatan anak-anak. 

“Ini bukan sekadar persoalan lumpur yang menutupi bangunan sekolah. Yang sesungguhnya tertimbun adalah hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan layak,” tegas Arnila dalam rilisnya, Sabtu (18/7/2026).

Hj.Arnila mendesak pemerintah segera melakukan investigasi secara terbuka dan independen tanpa hanya mengandalkan laporan dari pihak perusahaan. Menurutnya, seluruh pihak terkait harus dilibatkan agar penyebab kejadian dapat diungkap secara objektif. 

“Jangan hanya berhenti pada teguran administratif. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan lingkungan perusahaan, audit pelaksanaan AMDAL, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran,” katanya.

Pimpinan DPRD itu juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di Morowali. Peristiwa tersebut, kata Arnila, menjadi alarm bahwa sistem pengawasan lingkungan belum berjalan secara optimal. 

“Di mana fungsi pengawasan selama ini? Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah sekolah tertimbun lumpur dan masyarakat menjadi korban. Pengawasan lingkungan tidak boleh bersifat reaktif, tetapi harus mampu mencegah bencana sebelum terjadi,” ujarnya.

Hj. Arnila akrab disapa haji Chica menegaskan, setiap perusahaan tambang memiliki kewajiban menerapkan prinsip good mining practice, termasuk membangun sistem pengendalian sedimentasi, drainase, dan pengelolaan air tambang yang memadai agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

‘’Kalau sistem pengelolaan lingkungan dijalankan sesuai standar, semestinya lumpur tidak sampai menggenangi sekolah maupun permukiman warga. Karena itu, aspek teknis pengelolaan lingkungan harus menjadi fokus utama investigasi,” katanya.

Selain aspek teknis, Arnila juga menilai keterbukaan informasi merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat. Ia menyayangkan hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan di tengah meningkatnya keresahan warga. 

“Perusahaan seharusnya segera memberikan penjelasan kepada masyarakat dan membuka akses pemeriksaan apabila memang merasa tidak menjadi penyebab. Transparansi jauh lebih baik daripada membiarkan spekulasi berkembang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Chica meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas PT GMU apabila hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa kegiatan perusahaan membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan selama proses investigasi berlangsung.

“Investasi memang penting, tetapi keselamatan rakyat jauh lebih penting. Jangan sampai keuntungan ekonomi dibayar dengan rusaknya lingkungan, hilangnya ruang belajar anak-anak, dan penderitaan masyarakat di sekitar wilayah tambang,” pungkasnya. *** 

Berita terkait