Gubernur Sulteng memimpin Rakor Evaluasi Tanggap Darurat, Kamis (25/10/2018) (Foto: Humas Pemprov) |
Gubernur Sulawesi Tengah, H Longki Djanggola usai rapat koordinasi (rakor) evaluasi tanggap darurat di ruang kerja gubernur, Kamis (25/10/2018) menetapkan mulai tanggal 27 Oktober 2018 masuk ke tahapan transisi tanggap darurat sampai dengan 60 hari kedepan.
Keputusan ini dibuat setelah mendengarkan beberapa masukan dari BNPB, kementrian pendamping dan usulan bupati /walikota dan sesuai UU kedaruratan.**