Inilah Peta Zona Rawan Bencana

  • Whatsapp

reporter: ikhsan madjido
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan rekomendasi pemetaan zona ruang
rawan bencana dan matriks zona ruang rawan bencana yang akan digunakan sebagai
bahan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palu dan sekitarnya. Tata
ruang baru ini akan mengakomodir penetapan mana wilayah yang tidak bisa
dibangun, dibangun secara terbatas, dan yang dapat dibangun secara
konvensional.
“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi,
tetapi harus ditetapkan dalam Perda RTRW. Perda ini akan diikuti rencana
detailnya.Hal ini bertujuan untuk mempermudah pembangunan di Palu,” kata
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, pada konferensi pers di
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Senin (22/10/2018).
Masa tanggap darurat gempa, tsunami yang
disertai likuifaksi yang meluluh-lantakan Palu, Sigi dan Donggala akan berakhir
Oktober ini. Selanjutnya adalah tahap rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap
kawasan yang mengalami perubahan bentang alam cukup besar seperti Palu dan
sekitarnya. 
Setidaknya ada 6 (enam) kementerian/lembaga
yang terlibat dalam revisi RTRW ini seperti Bappenas diwakili Deputi Bidang
Pengembangan Regional, Kementerian ATR/BPN diwakili Direktorat Jenderal
(Ditjen) Kementerian ESDM diwakili Badan Geologi, Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB), Kementerian PUPR, dan Badan Metereologi, Klimatologi, dan
Geofisika (BMKG). Keenam lembaga ini tentunya akan berkoordinasi juga dengan
Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan
Bencana (KRB) Palu dan sekitarnya tidak serta merta mengubah seluruh fungsi
ruang yang telah diatur dalam Perda No. 16 Tahun 2011. “Perda No 16 Tahun
2011 tentang RTRW Kota Palu tetap berlaku dan harus tetap dijadikan dasar
pemerintah daerah merevisi rencana tata ruang setelah terjadinya bencana di
Kota Palu. Revisi yang akan dirancang ini terutama untuk kawasan terdampak bencana
di Palu dan sekitarnya,” jelas Kamarzuki.
Untuk daerah terdampak bencana tahap
rehabilitasi dan rekonstruksi akan menggunakan Rekomendasi Pemanfaatan ruang
KRB Palu dan sekitarnya yang disesuaikan dengan kajian pasca bencana.
Sedangkan, untuk wilayah yang tidak terdampak bencana, penataan ruangnya tetap
menggunakan acuan Perda RTRW Kota Palu.
“Dengan adanya kerjasama yang baik
antar kementerian/lembaga dengan pemda, dan tetap menggunakan Perda RTRW serta
rekomendasi pemanfaatan ruang KRB Palu dan sekitarnya sebagai acuan
pembangunan, diharapkan ke depannya wilayah Palu dan sekitarnya dapat dibangun
secara lebih aman dan sesuai peruntukannya,” tutupnya.
Bangun “Risha”
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun rumah instan sederhana sehat (risha)
sebagai salah satu solusi model bangunan rumah pasca gempa yang melanda Palu,
Sigi dan Donggala.

Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur
Wilayah (BPIW) Kemen PUPR, Hadi Sucahyono mengatakan risha merupakan hasil
rekayasa teknologi dari Kementerian PUPR yang saat ini sedang disosialisasikan
dan tengah dibangun secara massal di Lombok. “Di Lombok ada 400 insinyur muda
yang mendampingi masyarakat untuk membangun risha secara bersama-sama,”
terangnya.

Menurutnya, ada dua hal banyaknya korban
jiwa saat gempa terjadi, yaitu lokasi pemukiman warga dan struktur bangunan. Olehnya
dengan adanya pemetaan daerah rawan bencana dan revisi RTRW dan rekayasa
teknologi model bangunan dapat meminimalisir kerusakan dan korban jiwa.**

Berita terkait