Peta Zona Ruang Rawan Bencana, Bahan Revisi RTRW Kota Palu dan Sekitarnya

  • Whatsapp
banner 728x90
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, memberikan keterangan saat konferensi pers di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Prov Sulteng, Senin (22/10) (Foto: Ikhsan Madjido)
Reporter: Ikhsan Madjido
PALU (Kaili Post) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan rekomendasi pemetaan zona ruang rawan bencana dan matriks zona ruang rawan bencana yang akan digunakan sebagai bahan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Palu dan sekitarnya. Tata ruang baru ini akan mengakomodir penetapan mana wilayah yang tidak bisa dibangun, dibangun secara terbatas, dan yang dapat dibangun secara konvensional.

“Kami sudah mengeluarkan rekomendasi, tetapi harus ditetapkan dalam Perda RTRW. Perda ini akan diikuti rencana detailnya.Hal ini bertujuan untuk mempermudah pembangunan di Palu,” kata Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki, pada konferensi pers di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Senin (22/10/2018).

Masa tanggap darurat gempa, tsunami yang disertai likuifaksi yang meluluh-lantakan Palu, Sigi dan Donggala akan berakhir Oktober ini. Selanjutnya adalah tahap rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap kawasan yang mengalami perubahan bentang alam cukup besar seperti Palu dan sekitarnya. 

Setidaknya ada 6 (enam) kementerian/lembaga yang terlibat dalam revisi RTRW ini seperti Bappenas diwakili Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian ATR/BPN diwakili Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian ESDM diwakili Badan Geologi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian PUPR, dan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Keenam lembaga ini tentunya akan berkoordinasi juga dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana (KRB) Palu dan sekitarnya tidak serta merta mengubah seluruh fungsi ruang yang telah diatur dalam Perda No. 16 Tahun 2011. “Perda No 16 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Palu tetap berlaku dan harus tetap dijadikan dasar pemerintah daerah merevisi rencana tata ruang setelah terjadinya bencana di Kota Palu. Revisi yang akan dirancang ini terutama untuk kawasan terdampak bencana di Palu dan sekitarnya,” jelas Kamarzuki.

Untuk daerah terdampak bencana tahap rehabilitasi dan rekonstruksi akan menggunakan Rekomendasi Pemanfaatan ruang KRB Palu dan sekitarnya yang disesuaikan dengan kajian pasca bencana. Sedangkan, untuk wilayah yang tidak terdampak bencana, penataan ruangnya tetap menggunakan acuan Perda RTRW Kota Palu.

“Dengan adanya kerjasama yang baik antar kementerian/lembaga dengan pemda, dan tetap menggunakan Perda RTRW serta rekomendasi pemanfaatan ruang KRB Palu dan sekitarnya sebagai acuan pembangunan, diharapkan ke depannya wilayah Palu dan sekitarnya dapat dibangun secara lebih aman dan sesuai peruntukannya,” tutupnya.**

Berita terkait